Tiga Kondisi Dibolehkannya Melangkahi Jamaah saat Khutbah Jumat
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara melintas di atas jamaah yang sedang duduk saat khutbah Jumat berlangsung. Tiga Kondisi
Tiga Kondisi Dibolehkannya Melangkahi Jamaah saat Khutbah Jumat
Kabarteras.com – Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara melintas di atas jamaah yang sedang duduk saat khutbah Jumat berlangsung. Tiga Kondisi Dibolehkannya Melangkahi Jamaah saat khutbah telah dijelaskan melalui berbagai hadits dan pendapat para ulama. Secara umum, seorang muslim dilarang melangkahi pundak jamaah yang sedang beristirahat di masjid karena hal ini dapat menyakiti orang lain. Abdullah bin Busyr radhiallahu’anhu pernah menceritakan kejadian ini kepada kita.
“Ada seseorang datang dan melangkahi pundak orang pada hari Jumat sementara Nabi SAW berkhutbah, maka Nabi SAW bersabda, Artinya: ‘Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti.’ (HR Abu Daud).”
Konsep melangkahi pundak merujuk pada tindakan seseorang yang mengangkat kakinya melewati kepala atau pundak orang lain yang sedang duduk. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan penjelasan lebih rinci dalam kitab Fathu Bari (jilid 2, halaman 392):
“Dalam melangkahi ada tambahan mengangkat kedua kakinya di atas kepalanya atau di pundaknya (maksudnya dua orang yang dilewati antara keduanya). Terkadang bajunya menyangkut sesuatu di antara kakinya.”
Penjelasan Detail Tiga Kondisi Diperbolehkan
Meskipun umumnya makruh, Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya Rajin Shalat tapi Masih Keliru menjelaskan bahwa ada situasi tertentu yang membolehkan seseorang melintas di atas jamaah sholat Jumat. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai ketiga kondisi tersebut.
Pertama, Imam Az Zain bin Al Munir menyatakan bahwa melangkahi jamaah hukumnya makruh, kecuali jika pada baris pertama terdapat ruang kosong yang ingin diisi. Dalam kondisi ini, orang tersebut diampuni karena kesalahan sebenarnya ada pada jamaah yang datang lebih awal dan tidak mengisi tempat kosong tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa niat dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi hukum suatu perbuatan.
Kedua, situasi keramaian di depan mimbar juga menjadi alasan diperbolehkannya melangkahi orang. Imam Syafii berpendapat bahwa jika area depan mimbar padat, maka tidak makruh bagi seseorang untuk melangkahi orang dan memisah-misah jamaah. Hal ini sama seperti makruhnya makmum yang melintas di hadapan jamaah lain. Kondisi ini sering terjadi di masjid-masjid besar yang penuh sesak.
Ketiga, ada riwayat yang menunjukkan Nabi SAW sendiri pernah melangkahi leher para jama’ah dengan cepat. Berikut adalah hadits lengkapnya:
“صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ »”
Terjemahan hadits tersebut menjelaskan: “Aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama’ah untuk menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk) yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama-lama. Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan.’ (HR. Bukhari).”
Pertanyaan Umum tentang Melangkahi Jamaah
Apa hukum melangkahi jamaah saat khutbah? Hukumnya makruh, namun diperbolehkan dalam tiga kondisi tertentu yang telah disebutkan.
Kapan waktu yang tepat untuk melintas? Waktu yang tepat adalah ketika ada ruang kosong di baris pertama atau ketika area depan mimbar sangat padat.
Bagaimana cara melangkahi yang benar? Cara yang benar adalah dengan mengangkat kaki melewati pundak atau kepala jamaah tanpa menyentuh mereka secara langsung.
Apakah melangkahi jamaah termasuk menyakiti? Ya, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, maka termasuk menyakiti jamaah lain yang sedang duduk.
