Masjid-Masjid di Kuningan Didorong Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini menjadi salah satu wilayah yang mendorong peran masjid melampaui fungsi ibadah semata. Melalui program Baznas Ultra Mikro
Masjid di Kuningan Bertransformasi Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
Program Bumi Masjid: Akses Modal Syariah Berbasis Masjid
Kabarteras.com – Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini menjadi salah satu wilayah yang mendorong peran masjid melampaui fungsi ibadah semata. Melalui program Baznas Ultra Mikro Masjid atau yang dikenal dengan sebutan Bumi Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka jalur permodalan usaha syariah bagi mustahik produktif serta pelaku UMKM yang beraktivitas di sekitar lingkungan masjid.
Arah kebijakan program ini jelas: memutus ketergantungan masyarakat pada pinjaman ilegal, sekaligus memosisikan masjid sebagai episentrum pemberdayaan ekonomi. Dampak yang ditargetkan mencakup peningkatan taraf pendapatan dan kesejahteraan keluarga di tingkat akar rumput.
Penyaluran Bantuan di Dua Titik Masjid
Pada Sabtu (15/8/2026), penyaluran pinjaman tanpa bunga melalui skema Bumi Masjid dilaksanakan di Masjid Jami Baiturrohman, Desa Kadugede. Total dana yang digulirkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 200 juta, disalurkan lewat dua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang bertindak sebagai wali amanah.
Distribusi dana dibagi merata: Rp 100 juta dialokasikan kepada DKM Masjid Jami Baiturrohman Kadugede, dan Rp 100 juta lainnya kepada DKM Masjid Al-Kautsar di Desa Paninggaran, Kecamatan Darma. Melalui jalur Baiturrohman, bantuan menyentuh 62 pelaku UMKM dengan plafon pinjaman maksimal Rp 3 juta per penerima. Sementara itu, jalur Al-Kautsar Paninggaran menjangkau 34 pelaku UMKM dengan besaran plafon yang sama, yakni Rp 3 juta per unit usaha.
Visi Jangka Panjang: Dari Mustahik Menuju Muzaki
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, KH Yusron Kholid, menegaskan bahwa Bumi Masjid merupakan bagian dari program unggulan Baznas Republik Indonesia yang memfasilitasi bantuan serta pemberdayaan usaha mikro berbasis masjid. Ia menekankan bahwa dalam horizon waktu yang lebih panjang, program ini diharapkan mampu menggeser status mustahik—penerima zakat—secara bertahap menjadi muzaki, yakni pihak yang menyalurkan zakat.
“Prinsipnya adalah dari masjid, oleh masyarakat, dan kembali untuk kemaslahatan masjid serta masyarakat.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Masjid Masjid di Kuningan Didorong Jadi?
Masjid Masjid di Kuningan Didorong Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Masjid Masjid di Kuningan Didorong Jadi matter?
Masjid Masjid di Kuningan Didorong Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
