Skip to content
Rejogja

Hadapi Kendala Gaji ASN, 18 Kabupaten/Kota di Jateng Dapat Suntikan Dana Rp268 M dari Pusat

Jennifer Brown - kabarteras.com 2 mins read

Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai total Rp268 miliar kepada 18 pemerintah kabupaten/kota di

Hadapi Kendala Gaji ASN, 18 Kabupaten/Kota di Jateng Dapat Suntikan Dana Rp268 M dari Pusat

18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Terima Suntikan Rp268 Miliar untuk Menutupi Kekurangan Gaji ASN

Kabarteras.com – Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai total Rp268 miliar kepada 18 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara yang selama ini menjadi kendala di sejumlah daerah.

Dwianto Priyongroho, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, menjelaskan bahwa pencairan tersebut merupakan wujud dari aspirasi yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ia menyampaikan keterangan ini saat diwawancara di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, pada Rabu (19/8/2026).

“Memang kemarin dikeluarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) 198 tertanggal 5 Agustus 2026 untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan yang ada di seluruh pemda. Khusus di Jawa Tengah, rincian alokasinya itu ada di masing-masing sistem pemda. Kami sudah lakukan komunikasi, memang ada Rp268 miliar yang terbagi di beberapa kabupaten/kota.”

Rincian Komposisi Dana

Dari keseluruhan nilai Rp268 miliar, porsi terbesar yakni Rp184 miliar berasal dari DAU. Sisa sebesar Rp83 miliar merupakan DBH. Dwianto menegaskan bahwa tidak seluruh daerah memperoleh tambahan, namun setidaknya 18 kabupaten/kota tercatat menerima dana tersebut, baik untuk pelunasan gaji maupun untuk menutupi kekurangan salur DBH.

“Memang tidak semuanya mendapatkan, tapi paling tidak ada sekitar 18 kabupaten/kota yang mendapatkan, baik itu untuk pembayaran gaji ataupun kurang salur dari Dana Bagi Hasil.”

Daerah Penerima Tambahan DBH

Dwianto merinci bahwa 16 kabupaten/kota tercatat memperoleh kurang salur DBH. Daerah-daerah tersebut meliputi Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Tegal, Temanggung, dan Rembang.

Proses Pengajuan ke Pemerintah Pusat

Ia menambahkan bahwa Pemprov Jateng sejak awal telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memaparkan posisi belanja pegawai di seluruh 35 kabupaten/kota serta provinsi. Pencairan tambahan DAU dan DBH ini, menurutnya, merupakan respons langsung atas aspirasi yang telah disampaikan oleh pemerintah-pemerintah daerah, termasuk Jateng, kepada pemerintah pusat.

“Dari awal Pemprov sudah menyurati kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bagaimana posisi belanja pegawai yang ada di 35 kabupaten/kota dan provinsi.”

Frequently Asked Questions

What is Hadapi Kendala Gaji ASN 18 Kabupaten?

Hadapi Kendala Gaji ASN 18 Kabupaten is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hadapi Kendala Gaji ASN 18 Kabupaten matter?

Hadapi Kendala Gaji ASN 18 Kabupaten matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion