Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar Batas Kewajaran
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan
Penuntut KPK: Skandal Kuota Haji Melampaui Batas Kewajaran Hukum
Kabarteras.com – Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. JPU KPK Fahmi Idris menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal kerugian fiskal negara, melainkan menyentuh hak konstitusional warga untuk beribadah.
“Yaitu pada Pasal 29 UUD 1945, yakni hak warga negara dalam rangka melaksanakan hak paling mendasar berupa hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagai umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah.”
Fahmi Idris menjelaskan bahwa hak tersebut, menurut dakwaan, telah dirampas oleh sekelompok kecil orang yang menumpuk kekayaan secara melawan hukum. Mereka memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji demi keuntungan pribadi.
Mekanisme yang Diduga Dikorupsi
Menurut JPU, kuota tambahan haji sejatinya dirancang untuk memangkas masa antrean calon jamaah haji reguler yang telah mencapai 41 tahun. Namun dalam praktiknya, kuota itu diduga dialihkan kepada pihak berkecukupan finansial yang bersedia memenuhi persyaratan tertentu tanpa harus menunggu antrean panjang.
Salah satu modus yang diungkap dalam persidangan adalah pembayaran sejumlah uang di atas ketentuan resmi — dikenal sebagai “fee” percepatan — yang disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Peran Terdakwa dan Besaran Kerugian
Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu terdakwa yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Dakwaan menyebut Yaqut mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Lebih lanjut, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jamaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) secara tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengisian itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara dalam perkara ini antara lain bersumber dari:
Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam surat dakwaan, Yaqut juga disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Tersangka Pendamping dan Dasar Hukum Dakwaan
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Atas seluruh perbuatan itu, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar?
Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar matter?
Jaksa Nilai Kasus Yaqut di Luar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
