Skip to content
News

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan Modern dan Terintegrasi

Susan Johnson - kabarteras.com 2 mins read

Proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah di Banten kini dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh hari kerja, berkat kebijakan terbaru pemerintah yang

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan Modern dan Terintegrasi

Banten Dorong Transformasi Digital Layanan Pertanahan: Urus Legalitas Tanah Kini Cukup 10 Hari Kerja

Kabarteras.com – Proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah di Banten kini dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh hari kerja, berkat kebijakan terbaru pemerintah yang diluncurkan bersamaan dengan transformasi digital pada 17 Agustus 2026. Rincian tahapan tersebut mencakup validasi BPHTB di kantor Bapenda selama tiga hari, penerbitan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di BPN selama lima hari kerja.

Ketua Umum IPPAT, Hapedi Harahap, menegaskan bahwa penataan ulang layanan pertanahan sudah mulai berjalan. Ia mengakui bahwa percepatan ini menjadi kabar baik setelah puluhan tahun masyarakat menanti perubahan.

“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah.”

Posisi Strategis Tangerang Raya sebagai Pemicu Kebutuhan

Andra menjelaskan bahwa letak geografis Banten, terutama kawasan Tangerang Raya yang menempati posisi sentral dalam aglomerasi metropolitan, menjadi faktor pendorong utama. Ledakan aktivitas ekonomi—mulai dari investasi, industri, perdagangan, jasa, hingga permukiman—menciptakan tuntutan akan layanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern.”

PPAT sebagai Pilar Kepastian Hukum

Menurut Andra, PPAT menempati posisi krusial dalam menjamin kepastian hukum di sektor pembangunan. Fungsi utamanya adalah memastikan setiap transaksi maupun perbuatan hukum atas tanah berlangsung secara tertib, akuntabel, dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan.”

Sinergi Multi-Pihak dan Harapan Rakernas II

Andra menekankan bahwa perwujudan ekosistem pertanahan modern tidak dapat dicapai secara unilateral. Kolaborasi wajib terjalin antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pemprov Banten secara khusus mendorong IPPAT dan Pemda untuk mempererat kerja sama dalam mentransformasi layanan pertanahan. Sinergi tersebut dinilai mendesak seiring akselerasi pembangunan, lonjakan investasi, modernisasi layanan publik, serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.

Andra berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT mampu melahirkan rekomendasi konkret guna memperkuat struktur organisasi, menaikkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola layanan pertanahan secara menyeluruh.

Frequently Asked Questions

What is Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan?

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan matter?

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pertanahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion