SE Warek Unhan Terbaru Soal Kadet Mahasiswa Muslim Gunakan Hijab, Begini Isinya
Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Universitas Pertahanan, Marsda Yusran Lubis, menandatangani surat edaran bernomor SE/201/VIII/2026 pada Senin
Unhan Resmi Izinkan Kadet Muslim Putri Memakai Hijab di Seluruh Aktivitas Pendidikan
Kabarteras.com – Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Universitas Pertahanan, Marsda Yusran Lubis, menandatangani surat edaran bernomor SE/201/VIII/2026 pada Senin (24/8/2026) di Jakarta. Dokumen tersebut secara eksplisit mengizinkan seluruh kadet mahasiswa program S1 maupun D3 beragama Islam untuk mengenakan hijab dalam setiap kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan RI.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Walaupun diizinkan secara penuh, pemakaian hijab tetap tunduk pada aturan agar selaras dengan seragam resmi Unhan. Untuk pakaian dinas, cadet wajib memilih hijab berwarna hitam. Selain itu, penataan hijab harus rapi, tidak membahayakan keamanan, serta tidak menghambat jalannya operasional pendidikan maupun latihan.
“Hijab berwarna hitam pada poin 2a hanyalah sementara sampai dengan desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.”
Keterangan tersebut menegaskan bahwa warna hitam bersifat transisional. Ke depan, Unhan akan merancang model hijab resmi yang akan menggantikan ketentuan sementara tersebut.
Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan
SE ini dibangun di atas beberapa rujukan normatif, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Unhan sebagai perguruan tinggi penyelenggaraan pemerintah, serta Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 yang memuat pedoman kehidupan kadet. Rujukan tambahan berasal dari siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI bernomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan, yang menegaskan tidak adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Nilai Ketakwaan sebagai Bagian Kode Kehormatan
Dalam konteks yang lebih luas, SE ini ditujukan kepada para kepala Subsatket di lingkungan Unhan. Dokumen tersebut mengarahkan agar nilai ketakwaan ditempatkan sebagai komponen kode kehormatan kadet mahasiswa. Setiap kadet didorong untuk menjadi insan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam konteks kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.”
Dengan landasan tersebut, Marsda Yusran menegaskan bahwa seluruh kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri kini diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI tanpa pengecualian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is SE Warek Unhan Terbaru Soal Kadet?
SE Warek Unhan Terbaru Soal Kadet is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does SE Warek Unhan Terbaru Soal Kadet matter?
SE Warek Unhan Terbaru Soal Kadet matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
