Rejabar

Warga Melong Green Cimahi Ramai-Ramai Pasang Spanduk ‘Obral Rumah’, Ini Gara-garanya

warga-melong-green-garden-rw-28-kelurahan-melong-kecamatan_260917212742-691

Spanduk “Rumah Dijual” Menjadi Simbol Protes Warga Melong Green Garden

Kabarteras.com – Deretan rumah di Kompleks Perumahan Melong Green Garden, RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dipasangi spanduk penjualan rumah oleh penghuninya. Aksi ini bukan semata-mata penawaran properti, melainkan protes warga terhadap keberadaan dan pengembangan pabrik cokelat yang lokasinya sangat dekat dengan kawasan permukiman.

Lebih dari 100 rumah ikut memasang spanduk sebagai bentuk kekecewaan atas masalah yang belum menemukan penyelesaian. Pada Kamis, 17 September 2026, tampak beberapa rumah menggunakan spanduk kuning dengan pesan yang mengaitkan penjualan rumah dengan investasi pabrik di Kota Cimahi. Spanduk baru berwarna merah juga muncul, menyoroti tuntutan warga mengenai zona penyangga industri.

Pesan di spanduk itu ditujukan kepada Pemerintah Kota Cimahi serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi. Warga ingin perhatian serius terhadap jarak pabrik dan rumah-rumah yang mereka tempati, khususnya setelah area pabrik kembali diperluas pada tahun ini.

Masalah Berlangsung Sejak 2019

Penolakan warga RW 28 terhadap pabrik tersebut telah berlangsung sejak 2019. Arifin Hakim, perwakilan warga, menyampaikan bahwa titik awal pembangunan pabrik berada sekitar 100 meter dari permukiman. Jarak itu dinilai warga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Dalam aturan yang dipersoalkan warga, kawasan industri dan permukiman disebut memerlukan buffer zone atau zona penyangga hingga 2 kilometer. Warga menilai ketentuan tersebut penting karena aktivitas industri berpotensi memberi dampak terhadap lingkungan tempat tinggal, kenyamanan, serta kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.

Pabrik tetap berdiri walaupun penolakan telah disampaikan. Kini persoalan kembali mengemuka karena pengembangan fasilitas pabrik disebut membuat bangunan industri berbatasan langsung dengan lingkungan warga. Pemisah antara area pabrik dan rumah-rumah penduduk disebut hanya berupa dinding tinggi.

“Di sini diduga ada indikasi pelanggaran tata ruang. Kami sebagai masyarakat juga mencoba membantu penegakan peraturan perundang-undangan.”

Arifin menilai keberadaan pabrik dan perluasan lokasinya perlu ditinjau melalui aspek tata ruang serta perizinan. Warga mempertanyakan dasar izin yang diterbitkan Pemerintah Kota Cimahi, terutama karena pengembangan tersebut dipandang tidak didahului sosialisasi kepada lingkungan terdampak.

Pertemuan Belum Menghasilkan Jalan Keluar

Warga telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi. Namun, hingga aksi pemasangan spanduk berlangsung, mereka belum melihat solusi konkret yang dianggap menjawab keberatan masyarakat.

Upaya meminta perhatian pemerintah tingkat provinsi juga telah dilakukan. Warga pernah mendatangi Lembur Pakuan di Subang dan dua kali datang ke Bale Pananggeuhan dengan harapan keluhan mereka dapat didengar langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Sudah ke Lembur Pakuan Subang, karena jadwal Pak Gubernur padat mungkin belum waktunya.”

Dalam pertemuan tersebut, warga menerima penjelasan bahwa persoalan ini masih dihormati sebagai kewenangan Pemerintah Kota Cimahi. Karena itu, pemasangan spanduk dipilih sebagai cara untuk memperluas perhatian publik sekaligus mengundang kepedulian Gubernur Jawa Barat terhadap kondisi yang mereka alami.

“Akhirnya bikin spanduk berharap Pak KDM concern,” ujar Arifin.

Tuntutan atas Kepastian Tata Ruang

Bagi warga, isu ini tidak berhenti pada keberadaan satu bangunan pabrik. Mereka meminta kepastian bahwa pengembangan industri di sekitar permukiman berjalan sesuai aturan tata ruang, ketentuan jarak, dan prosedur perizinan yang berlaku. Kejelasan itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui posisi lingkungan tempat tinggal mereka dalam rencana pembangunan kota.

Zona penyangga industri pada dasarnya berfungsi sebagai ruang pemisah antara kegiatan produksi dan kawasan hunian. Keberadaannya menjadi perhatian karena aktivitas industri dapat memunculkan kekhawatiran mengenai perubahan lingkungan sekitar, akses, lalu lintas, kebisingan, maupun kenyamanan sehari-hari. Dalam kasus Melong Green Garden, warga menilai kedekatan pabrik dengan rumah mereka membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak berwenang.

Spanduk “rumah dijual” yang terpasang di banyak rumah memperlihatkan tingkat frustrasi warga atas proses yang berjalan selama bertahun-tahun. Meski memakai bahasa penjualan properti, inti pesan mereka adalah permintaan agar pemerintah meninjau kembali persoalan yang dinilai belum terselesaikan.

Warga RW 28 Kelurahan Melong menegaskan penolakan terhadap perluasan pabrik yang berdampingan dengan permukiman. Mereka berharap ada dialog yang menghasilkan kepastian, pemeriksaan terhadap kesesuaian izin dan tata ruang, serta langkah yang dapat menjawab kekhawatiran masyarakat tanpa mengabaikan aturan pembangunan di Kota Cimahi.

Frequently Asked Questions

What is Warga Melong Green Cimahi Ramai Ramai?

Warga Melong Green Cimahi Ramai Ramai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Warga Melong Green Cimahi Ramai Ramai matter?

Warga Melong Green Cimahi Ramai Ramai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *