Khazanah

Kemenhaj Catat 1.500 Travel Umrah tidak Aktif

kabah-ilustrasi-_180530210639-733

Kemenhaj Temukan Hampir Separuh Travel Umrah dalam Sistem Tidak Aktif

Kabarteras.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghadapi pekerjaan besar dalam menata penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Dari ribuan perusahaan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), hampir setengahnya terindikasi tidak lagi aktif menjalankan kegiatan umrah.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa sistem kementerian saat ini mencatat 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data tersebut memperlihatkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama untuk memastikan setiap penyelenggara memiliki aktivitas yang jelas, mematuhi aturan, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada jamaah.

“Dari data kami, sistem kementerian, SISKOPATUH, ada sampai hari ini sebanyak 3.631 PPIU. Kalau kita breakdown, hampir 50 persen memang tidak aktif,” ujar Atty di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Sekitar 1.500 PPIU Masih Beroperasi

Atty menjelaskan, jumlah PPIU yang tercatat aktif berada di kisaran 1.500 penyelenggara. Sementara itu, lebih dari 1.500 PPIU lainnya tidak menunjukkan aktivitas, baik dalam pemberangkatan jamaah maupun pelaksanaan layanan perjalanan umrah.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Status aktif dan kepatuhan sebuah PPIU berkaitan langsung dengan keamanan calon jamaah yang mempercayakan biaya, dokumen perjalanan, serta rencana ibadahnya kepada perusahaan travel. Ketika penyelenggara tidak menjalankan ketentuan, risiko yang muncul dapat berupa kegagalan keberangkatan hingga jamaah tertahan di bandara.

Kemenhaj masih menemukan persoalan seperti jamaah yang tidak jadi berangkat atau terlantar dalam proses perjalanan akibat penyelenggara tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dijalankan. Situasi tersebut membuat pengawasan terhadap legalitas dan standar layanan menjadi bagian penting dari penataan sektor umrah.

“Rata-rata kita menilai kepatuhan dan legalitas dari penyelenggara ibadah umrah itu kategorinya 50-50. Artinya, ada yang patuh dan ada yang tidak patuh,” ucapnya.

Calon Jamaah Perlu Memeriksa Layanan Secara Menyeluruh

Promosi yang menarik di media sosial tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan dalam memilih travel umrah. Calon jamaah perlu mengamati secara rinci paket yang ditawarkan, termasuk kejelasan tiket penerbangan, tempat menginap, konsumsi, jadwal keberangkatan, serta kepastian kepulangan.

Pemeriksaan seperti ini penting karena perjalanan umrah mencakup banyak kebutuhan yang saling berkaitan. Ketidakjelasan pada satu bagian layanan dapat berdampak pada keseluruhan perjalanan jamaah. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak yang dijanjikan dalam paket perjalanan sebelum membuat keputusan.

Rekomendasi dari teman, tokoh publik, atau figur terkenal dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk memastikan legalitas dan mutu pelayanan travel. Materi promosi digital, flyer, maupun unggahan Instagram juga perlu disikapi secara cermat agar calon jamaah tidak hanya terpikat penawaran visual atau testimoni singkat.

“Kadang-kadang kebanyakan masyarakat umum hanya percaya dengan flyer atau bahkan mungkin percaya dengan Instagram. Rata-rata seperti itu. Apalagi misalnya PPIU atau travel itu di-endorse oleh teman-teman artis dan lain sebagainya,” katanya.

Digitalisasi Perizinan Menjadi Arah Pembenahan

Selain memperkuat pengawasan, Kemenhaj sedang mendorong perubahan dalam proses perizinan PPIU. Sistem baru diarahkan untuk mengintegrasikan tahapan perizinan secara digital di dalam satu sistem kementerian. Langkah ini diharapkan dapat membuat pengelolaan data penyelenggara lebih tertata dan memudahkan penelusuran proses administrasi.

Sebelumnya, sejumlah persyaratan masih melibatkan dokumen fisik serta rekomendasi dari Kantor Wilayah. Peralihan menuju layanan digital menjadi bagian dari upaya menyederhanakan alur administrasi sekaligus memperkuat pencatatan dan pengawasan terhadap penyelenggara umrah.

Penataan perizinan juga penting untuk membedakan PPIU yang benar-benar menjalankan layanan dengan perusahaan yang tidak lagi aktif. Dengan data yang lebih terintegrasi, kementerian memiliki dasar yang lebih kuat dalam membenahi penyelenggara satu per satu dan menjaga ekosistem perjalanan umrah tetap tertib.

“Potret umrah Indonesia hari ini kalau dari segi perizinan merupakan tantangan yang luar biasa karena kami di perizinan harus membenahi satu per satu,” jelas Atty.

Bagi masyarakat, perhatian terhadap legalitas, isi layanan, serta kepastian perjalanan menjadi langkah awal yang penting sebelum mendaftar. Sementara bagi pemerintah, pembaruan sistem perizinan dan penguatan kepatuhan PPIU menjadi kunci untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan jamaah dalam menjalankan ibadah umrah.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhaj Catat 1 500 Travel Umrah?

Kemenhaj Catat 1 500 Travel Umrah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhaj Catat 1 500 Travel Umrah matter?

Kemenhaj Catat 1 500 Travel Umrah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *