Ekonomi

Menaker: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur 13 Ketentuan Baru, Termasuk Soal Pesangon PHK

060640100-1775755293-830-556

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Sejumlah Penguatan Hak Pekerja

Kabarteras.com – Pemerintah menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu fokus utama dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut memuat 13 pengaturan baru, mulai dari larangan menahan ijazah hingga penguatan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Salah satu agenda rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli.

Ketentuan baru itu dirancang untuk membuat hubungan kerja lebih adil sekaligus menjawab sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam proses perekrutan, penempatan tenaga kerja, hingga berakhirnya hubungan kerja. Salah satu hal yang mendapat penegasan ialah larangan bagi pihak tertentu untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

Larangan Menahan Dokumen dan Penguatan Kompetensi

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dimasukkan sebagai bentuk kepastian perlindungan dalam tahap rekrutmen serta penempatan tenaga kerja. Bagi pencari kerja dan pekerja, aturan ini penting karena dokumen pribadi berkaitan langsung dengan kebebasan seseorang untuk menentukan pilihan kerja dan mengurus kepentingan administratifnya.

Aspek kedua menyangkut sertifikasi kompetensi kerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Lembaga nonstruktural tersebut ditegaskan sebagai institusi independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penguatan sertifikasi dipandang relevan untuk mendukung pengakuan kemampuan tenaga kerja dalam dunia kerja yang terus berubah.

Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dari pengaturan baru. Pemerintah akan memperhatikan kecukupan sumber daya manusia pengawas dengan melihat perbandingan jumlah pengawas terhadap pekerja, buruh, dan perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota. Selain itu, akan dibentuk komite pengawasan ketenagakerjaan.

“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ucap Menaker.

Pesangon dan Perlindungan Saat Terjadi PHK

Perubahan lain yang menonjol berkaitan dengan pekerja atau buruh yang terkena PHK. Undang-undang ini mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kehadiran pengaturan tersebut menempatkan perlindungan setelah berakhirnya hubungan kerja sebagai bagian dari perhatian utama kebijakan ketenagakerjaan.

Bagi pekerja, kepastian mengenai pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan memiliki arti besar karena PHK dapat memengaruhi keberlanjutan penghasilan. Sementara bagi perusahaan dan pemerintah, pengaturan yang lebih jelas dapat menjadi acuan dalam menjalankan kewajiban serta menata mekanisme perlindungan yang tersedia.

UU ini juga memberikan kepastian atas hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan cuti keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut diperkuat. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa akses terhadap pekerjaan dan hak di tempat kerja perlu dijalankan dengan perlindungan yang lebih inklusif.

Menjawab Perubahan Pola Kerja

Peraturan baru turut memperluas cakupan perlindungan untuk pekerjaan fleksibel. Langkah ini dimaksudkan agar sistem ketenagakerjaan dapat merespons bentuk-bentuk pekerjaan baru yang mungkin berkembang pada masa depan atau future of work. Perubahan pola kerja menuntut adanya aturan yang tetap memberi kepastian tanpa mengabaikan dinamika dunia usaha dan tenaga kerja.

Peningkatan produktivitas tenaga kerja juga dimasukkan dalam daftar pengaturan. Pemerintah mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah. Pendekatan bersama tersebut menempatkan produktivitas bukan hanya sebagai urusan satu pihak, melainkan hasil dari hubungan kerja yang sehat dan dukungan kebijakan yang selaras.

Dalam bidang data, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengintegrasikan data serta informasi ketenagakerjaan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan di berbagai tingkat pemerintahan. Data yang terhubung menjadi unsur penting dalam membaca kebutuhan tenaga kerja, kondisi perusahaan, dan arah program ketenagakerjaan.

Pengupahan, Pelatihan, dan Tenaga Kerja Asing

Pengaturan berikutnya menyentuh survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Pelaksanaan survei oleh Badan Pusat Statistik dilakukan setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat, sehingga pembahasan terkait kebutuhan hidup layak dan pengupahan memiliki ruang koordinasi yang lebih jelas.

Perlindungan juga dioptimalkan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. Kelompok-kelompok ini berada pada tahap awal atau transisi dalam perjalanan kerja, sehingga memerlukan kepastian perlindungan dalam proses memperoleh pengalaman dan meningkatkan kompetensi.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi warga asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan sah tersebut. Pengaturan ini menjadi salah satu bagian spesifik dari 13 ketentuan yang diperkenalkan melalui undang-undang baru.

Ketentuan terakhir yang disampaikan Yassierli menyasar perlindungan pekerja alih daya di badan usaha milik negara. Penyelenggaraan alih daya pada BUMN diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan.

“Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Menaker.

Dengan rangkaian pengaturan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup isu yang luas: hak dasar pekerja, sertifikasi, pengawasan, data, pengupahan, PHK, perlindungan kelompok rentan, hingga pola kerja baru. Bagi masyarakat, substansi aturan ini menjadi penting untuk dipahami karena menyentuh tahapan utama dalam kehidupan kerja, dari mencari pekerjaan sampai memperoleh perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

Frequently Asked Questions

What is Menaker?

Menaker is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menaker matter?

Menaker matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *