Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual di Garut
Kabarteras.com – Upaya seorang perempuan berinisial DF untuk memperoleh pekerjaan demi memenuhi kebutuhan dua anaknya justru berakhir pada dugaan praktik perdagangan orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. DF, yang telah bercerai, diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan, lalu dipaksa melayani sejumlah laki-laki di sebuah lokasi tertutup.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah mengungkap perkara tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH. Para tersangka ialah EM (36), CK (19), D (44), HH (26), serta VN (17).
“Korban saudari DF diketahui menginginkan pekerjaan, karena DF ini mempunyai dua anak dan sudah bercerai,” kata Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, Ahad (11/10/2026).
Tawaran Kerja Diduga Menjadi Modus Perekrutan
Peristiwa itu diduga dimulai saat CK menawarkan pekerjaan kepada DF. Korban disebut dijanjikan pekerjaan sebagai lady companion atau LC serta office girl atau petugas kebersihan di wilayah selatan Kabupaten Garut. Tawaran tersebut menjadi pintu awal yang diduga digunakan untuk membawa korban ke tempat lain.
DF kemudian dijemput dari wilayah Bandung menggunakan Toyota Avanza berwarna hitam. Proses penjemputan itu diduga tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan tersangka lain dalam perkara ini. Setelah sampai di Garut Selatan, korban disebut ditempatkan di sebuah lokasi tertutup dan dipaksa memberikan layanan kepada laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam waktu sekitar empat hari, korban diduga telah melayani kurang lebih lima orang. Tarif yang ditetapkan disebut mencapai Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang dari para pelanggan diduga diterima oleh CK, kemudian disalurkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai orang yang diduga menjadi pemilik atau pengelola tempat tersebut.
Penyidik menduga rangkaian tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui eksploitasi terhadap korban. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan perdagangan orang, tetapi juga dugaan keterlibatan anak dalam aliran pembayaran praktik tersebut.
Pembagian Peran Lima Tersangka
Polisi menguraikan peran yang diduga dijalankan setiap tersangka. EM disebut berperan sebagai pemilik atau bos tempat tersebut. CK diduga bertindak sebagai perekrut korban melalui tawaran pekerjaan. D dan HH diduga terlibat dalam penjemputan DF dari Bandung menuju lokasi di Garut Selatan.
Sementara itu, VN yang berusia 17 tahun diduga berperan menerima upah. Karena masih di bawah umur, VN diproses dengan status anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap anak dalam perkara pidana memiliki mekanisme tersendiri, namun dugaan keterlibatannya tetap menjadi bagian yang didalami penyidik.
“Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban,” ujar Niko.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang tersebut mencakup satu unit Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban, serta dua telepon genggam. Ponsel yang diamankan terdiri atas Infinix Hot 30i warna hitam dan Itel City 100 warna biru tua.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata memeriksa dugaan perbuatan terhadap DF. Aparat juga menelusuri unsur perlindungan anak karena terdapat VN yang diduga menerima upah dan masih berusia 17 tahun. Pendalaman dilakukan terhadap peran tiap orang, hubungan di antara mereka, serta pihak yang menikmati hasil dari praktik yang diduga berlangsung tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja, terutama bila informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi, pihak pemberi kerja, atau ketentuan upah tidak dijelaskan secara terbuka. Kerentanan ekonomi dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang menawarkan pekerjaan dengan janji yang tampak meyakinkan, tetapi berujung pada tindakan eksploitatif.
Calon pekerja perlu memastikan identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, meminta kejelasan tugas dan tempat kerja, serta memberi tahu keluarga atau orang terdekat mengenai rencana keberangkatan. Kewaspadaan juga penting ketika seseorang diminta berpindah kota tanpa penjelasan memadai atau dijemput oleh pihak yang tidak dikenal.
“Kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” kata Niko.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Fokus aparat mencakup pemeriksaan pembagian peran para tersangka, penelusuran peredaran uang, serta upaya memastikan DF memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan setelah mengalami dugaan eksploitasi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Niat Cari Pekerjaan Janda di Garut?
Niat Cari Pekerjaan Janda di Garut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Niat Cari Pekerjaan Janda di Garut matter?
Niat Cari Pekerjaan Janda di Garut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

