Defisit APBN Agustus Turun 25 Persen, Keseimbangan Primer Surplus Rp154 Triliun
Defisit APBN hingga Agustus 2026 Menyempit, Keseimbangan Primer Berada di Zona Surplus
Kabarteras.com – Posisi fiskal pemerintah sampai penghujung Agustus 2026 menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercatat Rp240,1 triliun, setara 0,93 persen dari produk domestik bruto. Nilai tersebut lebih rendah 25,3 persen dibandingkan defisit hingga Agustus tahun lalu yang mencapai Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap PDB.
Penyempitan defisit ini menjadi salah satu indikator penting dalam membaca kesehatan APBN. Defisit menggambarkan selisih ketika kebutuhan belanja negara lebih besar daripada pendapatan yang dihimpun. Dengan angka defisit yang lebih kecil secara tahunan, ruang pengelolaan fiskal dinilai tetap terjaga di tengah pelaksanaan agenda belanja pemerintah sepanjang tahun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi APBN hingga akhir Agustus masih bergerak sesuai arah yang ditetapkan. Selain defisit yang terkendali, pemerintah mencatat keseimbangan primer sebesar surplus Rp154 triliun.
“Hingga akhir Agustus kinerja APBN kita kuat dengan keseimbangan primer yang positif, defisit tetap terkendali, berarti perjalanan APBN-nya relatif on track,” kata Suahasil dalam taklimat media APBN KiTa edisi September di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Surplus primer menjadi penopang pengelolaan fiskal
Keseimbangan primer merupakan ukuran yang membandingkan pendapatan negara dengan belanja pemerintah, tanpa memasukkan pembayaran bunga utang. Karena itu, surplus primer Rp154 triliun memberi gambaran bahwa penerimaan negara masih mampu menopang kebutuhan belanja utama sebelum faktor biaya bunga diperhitungkan.
Dalam pengelolaan APBN, indikator ini kerap diperhatikan karena menunjukkan kapasitas fiskal untuk mendanai program-program pemerintah. Surplus primer tidak menghapus keberadaan defisit APBN, tetapi memperlihatkan bahwa tekanan anggaran tidak semata-mata berasal dari kegiatan belanja pokok pemerintah.
Defisit sebesar 0,93 persen terhadap PDB juga berada di bawah posisi 1,35 persen pada periode Agustus 2025. Perbandingan rasio terhadap PDB membantu melihat besaran defisit dalam konteks ukuran ekonomi nasional, sehingga perubahan anggaran tidak hanya dibaca dari nominal rupiahnya.
Pendapatan negara telah mencapai Rp2.055,6 triliun
Dari sisi penerimaan, pendapatan negara hingga Agustus 2026 terkumpul Rp2.055,6 triliun. Capaian itu setara 65,2 persen dari sasaran tahunan sebesar Rp3.153,6 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pendapatan negara tumbuh 25,4 persen.
Kinerja penerimaan tersebut ditopang oleh tiga komponen utama. Penerimaan perpajakan menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1.409 triliun dan pertumbuhan 24,1 persen. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun, meningkat 7,8 persen secara tahunan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tercatat Rp435,1 triliun. Komponen ini membukukan pertumbuhan paling tinggi di antara tiga kelompok penerimaan tersebut, yakni 41,7 persen. Secara keseluruhan, pertumbuhan pada pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP mendukung kenaikan pendapatan negara sampai delapan bulan pertama tahun ini.
Rasio realisasi 65,2 persen menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki empat bulan terakhir pada 2026 untuk mengejar target pendapatan tahunan. Perkembangan penerimaan pada sisa tahun akan menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran defisit APBN pada akhir periode anggaran.
Restitusi pajak tetap mengikuti aturan
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil turut menyoroti isu pengelolaan restitusi pajak. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Pemerintah menegaskan proses tersebut dijalankan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin sampaikan manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suahasil.
Ia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tetap menerapkan tata kelola restitusi sesuai aturan. Pelaku usaha juga diminta melengkapi dan memenuhi seluruh ketentuan ketika mengajukan pengembalian kelebihan pajak.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Ini sudah saya sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan dua sisi dalam kebijakan restitusi: hak pelaku usaha perlu dipenuhi apabila persyaratan telah terpenuhi, sementara proses administrasi dan pemeriksaan tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Bagi dunia usaha, kepastian prosedur menjadi penting agar pengajuan restitusi dapat diproses dengan jelas.
Hingga akhir Agustus 2026, kombinasi pertumbuhan pendapatan negara, surplus keseimbangan primer, dan defisit yang menyempit menjadi gambaran utama perjalanan APBN. Pemerintah masih akan menghadapi tahap pelaksanaan anggaran pada sisa tahun, termasuk menjaga penerimaan dan memastikan belanja berjalan sesuai target fiskal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Defisit APBN Agustus Turun 25 Persen?Defisit APBN Agustus Turun 25 Persen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Defisit APBN Agustus Turun 25 Persen matter?Defisit APBN Agustus Turun 25 Persen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.