KabarTeras
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

SPKS Minta Kemitraan B50 Wajib Libatkan Petani Sawit

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Patricia Williams - kabarteras.com

Foto : Patricia Williams - kabarteras.com

SPKS Dorong Petani Sawit Masuk Rantai Pasok B50

Kabarteras.com – Rencana pengembangan biodiesel B50 dinilai perlu dirancang agar tidak hanya memperkuat kebutuhan energi domestik, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh petani kelapa sawit. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan keterlibatan petani sebagai unsur wajib dalam pelaksanaan program tersebut.

Tuntutan itu disampaikan sebagai kelanjutan aksi demonstrasi Hari Tani Nasional yang digelar di Kementerian ESDM pada Kamis, 24 September 2026. Fokus utama SPKS ialah memastikan kenaikan permintaan minyak sawit mentah atau CPO untuk biodiesel tidak berhenti pada sektor industri, melainkan ikut memperkuat posisi pekebun rakyat dalam rantai nilai sawit.

Harga TBS dan akses pasar perlu dijaga

Ketua Umum SPKS Sabarudin menyampaikan bahwa kebutuhan CPO yang meningkat melalui program B50 seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan harga tandan buah segar (TBS). Petani swadaya, yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pasar, juga perlu memperoleh peluang lebih besar untuk memasok bahan baku.

“Pengembangan biodiesel B50 harus memberikan manfaat nyata kepada petani. Kami meminta pemerintah menerapkan B50 secara terukur dan fleksibel dengan mempertimbangkan ketersediaan CPO, kebutuhan domestik, pasar ekspor, serta perlindungan harga TBS,” kata Sabarudin di Jakarta, Senin (28/9).

Permintaan penerapan secara terukur dan fleksibel berkaitan dengan sejumlah kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan. Ketersediaan CPO perlu mencukupi kebutuhan biodiesel, sementara kebutuhan penggunaan dalam negeri dan peluang pasar ekspor juga tetap menjadi perhatian. Dalam situasi tersebut, harga TBS menjadi aspek penting karena merupakan sumber penerimaan awal bagi banyak pekebun sawit.

SPKS menilai kebijakan biodiesel akan lebih inklusif apabila desainnya tidak hanya mengatur penyaluran bahan bakar nabati, tetapi juga memberi kepastian bagi petani pada sisi pasokan. Keterlibatan yang jelas dapat membantu memastikan peningkatan permintaan bahan baku tidak terputus di tingkat pengolahan atau perusahaan besar saja.

Evaluasi pungutan ekspor CPO

Selain kemitraan, Sabarudin meminta pemerintah meninjau kembali pungutan ekspor CPO sebesar 12,5 persen. Ia menilai skema pembiayaan insentif biodiesel tidak semestinya berkembang menjadi tekanan tambahan yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga TBS di tingkat kebun.

Bagi petani, perubahan harga TBS memiliki arti langsung terhadap pendapatan. Karena itu, SPKS mengingatkan bahwa kebijakan fiskal dan pembiayaan program biodiesel perlu memperhitungkan kemungkinan dampaknya terhadap harga yang diterima pekebun. Perlindungan tersebut dipandang penting agar perluasan campuran biodiesel tidak memunculkan beban baru bagi kelompok yang menghasilkan bahan baku.

Pembahasan mengenai pungutan ekspor juga memperlihatkan bahwa program B50 tidak hanya berkaitan dengan target penggunaan bahan bakar, tetapi menyangkut tata kelola seluruh mata rantai sawit. Dari kebun, pengumpulan TBS, pengolahan CPO, hingga produksi biodiesel, kebijakan yang diterapkan pada satu bagian dapat memengaruhi bagian lainnya.

PSR dipandang sebagai jalan meningkatkan pasokan

SPKS turut mengusulkan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Organisasi tersebut meminta dana program ditingkatkan menjadi Rp90 juta per hektare, termasuk dukungan biaya hidup bagi petani selama kebun menjalani masa peremajaan.

Usulan itu didasarkan pada pandangan bahwa kebutuhan bahan baku biodiesel sebaiknya dipenuhi dengan meningkatkan produktivitas kebun rakyat yang sudah ada. Pendekatan ini dinilai lebih tepat dibanding membuka lahan baru, yang berpotensi mendorong deforestasi.

“Peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel seharusnya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas kebun rakyat yang sudah ada, bukan melalui pembukaan lahan baru yang berpotensi meningkatkan deforestasi,” lanjut Sabarudin.

Peremajaan menjadi isu penting bagi kebun rakyat karena proses tersebut membutuhkan waktu sebelum tanaman kembali menghasilkan. Dalam masa itu, petani dapat kehilangan sumber pendapatan dari kebun yang diremajakan. Karena alasan tersebut, SPKS memasukkan bantuan biaya hidup sebagai bagian dari kebutuhan pendukung PSR, bukan sekadar meminta peningkatan dana untuk penanaman kembali.

Jika produktivitas kebun rakyat meningkat, pasokan CPO dapat diperkuat tanpa memperluas areal tanam. Bagi program B50, arah ini juga dapat menghubungkan kebutuhan energi dengan perbaikan kebun yang telah dikelola petani. Namun, manfaat tersebut membutuhkan mekanisme yang membuat petani benar-benar ikut masuk dalam pasar biodiesel.

Kemitraan BBN dan koperasi pekebun

Direktur Advokasi dan Hukum SPKS Marselinus Andri menekankan bahwa hingga kini petani sawit belum memperoleh nilai tambah dari program B50 karena rantai pasok biodiesel belum dibangun melalui pola kemitraan yang melibatkan mereka secara langsung.

SPKS mendorong kewajiban kemitraan antara Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) dan koperasi pekebun. Koperasi dipandang dapat menjadi wadah yang membantu petani berpartisipasi secara lebih terorganisasi dalam pasokan bahan baku, sekaligus memudahkan pengawasan atas realisasi kemitraan.

“Kami mendorong agar setiap badan usaha yang memperoleh alokasi B50 diwajibkan bermitra dengan koperasi pekebun. Pemerintah juga perlu menetapkan kuota minimum pasokan bahan baku dari petani yang terukur dan dapat diverifikasi,” kata Andri.

Permintaan kuota minimum yang terukur dan bisa diverifikasi bertujuan memastikan kemitraan tidak hanya tercantum sebagai komitmen administratif. Dengan adanya ukuran pasokan yang jelas, keterlibatan petani dapat dievaluasi secara nyata dalam pelaksanaan alokasi B50.

Bagi SPKS, keberhasilan program biodiesel tidak cukup diukur dari meningkatnya penggunaan campuran bahan bakar. Program tersebut juga perlu dinilai dari kemampuannya memperbaiki akses pasar petani, menjaga harga TBS, mendukung peremajaan kebun rakyat, dan membangun hubungan pasok yang lebih adil. Melalui kewajiban kemitraan, petani diharapkan tidak lagi berada di luar rantai manfaat ketika permintaan CPO untuk biodiesel bertambah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is SPKS Minta Kemitraan B50 Wajib Libatkan?

SPKS Minta Kemitraan B50 Wajib Libatkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does SPKS Minta Kemitraan B50 Wajib Libatkan matter?

SPKS Minta Kemitraan B50 Wajib Libatkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.