KabarTeras
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Akademisi Untad: Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Kantongi SLHS demi Jaminan Kesehatan

Published Agustus 24, 2026 · Updated Agustus 24, 2026 · By Patricia Williams - kabarteras.com

Foto : Patricia Williams - kabarteras.com

Depot Air Isi Ulang di Palu: Hanya Dua dari 160 Usaha yang Memenuhi Syarat SLHS

Kabarteras.com – Kota Palu, ibu kota Sulawesi Tengah, tercatat memiliki 160 unit depot air minum isi ulang berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, dari jumlah tersebut, baru dua depot yang telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — dokumen yang menjadi prasyarat hukum bagi setiap pelaku usaha di sektor ini.

Dorongan Regulasi dari DPRD

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh depot yang belum melengkapi sertifikat tersebut. Ia menekankan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat menjadi langkah wajib guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Data DPMPTSP dan Dinas Kesehatan dari jumlah itu baru dua depot memiliki SLHS," kata Rico.

Menurutnya, depot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat diminta menghentikan sementara operasionalnya hingga seluruh dokumen kelengkapan terpenuhi.

"Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya," tegas Rico AT Djanggola.

Pandangan Akademisi: SLHS sebagai Garis Batas Keamanan

Prof Nurdin Rahman, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) Palu, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan langsung terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air dari depot tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi temuan bahwa ratusan depot di Palu masih beroperasi tanpa sertifikat dimaksud.

"Air yang tidak higienis jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama tentu dapat memberikan dampak kesehatan tubuh," ujarnya di Palu, Minggu.

Risiko Biologis dan Kewajiban Pengawasan

Dari sisi teknis, Prof Nurdin menjelaskan bahwa keamanan sumber air merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dinegosikan. Tanpa pengawasan berkala oleh pemerintah, mikroorganisme berbahaya dapat berkembang biak dalam sistem distribusi air depot.

"Tentu ini sangat kompensasi, kalau sumber airnya tidak aman secara biologis tentu bakteri akan mengendap. Kalau dikonsumsi maka bakteri E. Coli atau mikroorganisme hidup dalam usus manusia, tentunya berbahaya bagi kesehatan," ujar dosen FKM Untad Palu tersebut.

Rekomendasi: Regulasi Daerah dan Standar Operasional

Ia merekomendasikan penguatan regulasi di tingkat daerah yang secara eksplisit mengatur standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan sumber air untuk kepentingan komersial. Pemerintah, menurutnya, harus hadir secara aktif melalui mekanisme pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap kualitas air yang digunakan oleh setiap pelaku usaha.

"SLHS merupakan pengakuan lisensi, maka pelaku usaha air minum isi ulang wajib memenuhi syarat-syarat teknis," ucapnya menegaskan.

Evaluasi berkala terhadap kesesuaian sumber air dengan baku mutu air minum menjadi尤为 krusial bagi depot yang hingga kini belum memiliki SLHS, mengingat ketiadaan sertifikat berarti tidak ada jaminan bahwa air yang beredar telah melewati verifikasi higienitas yang dipersyaratkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Akademisi Untad?

Akademisi Untad is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Akademisi Untad matter?

Akademisi Untad matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.