Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Kupas Sisi Gelap Kejahatan Kerah Putih
Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari: Sisi Gelap Kerah Putih
Kabarteras.com – Indonesia kembali diingatkan akan realitas ironis dalam sistem penegakan hukumnya. Melalui Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari, publik disuguhkan analisis mendalam tentang bagaimana kejahatan kerah putih beroperasi di balik layar kekuasaan. Forum diskusi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) ini berhasil membuka mata banyak pihak mengenai kompleksitas masalah korupsi yang selama ini hanya dilihat secara permukaan.
Peristiwa yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin (10/8/2026) tersebut menghadirkan berbagai pakar untuk membedah buku berjudul sama. Bukan sekadar acara seremonial, diskusi ini menyentuh inti permasalahan penegakan hukum di Indonesia yang sering kali terjebak pada siklus penangkapan tanpa penyelesaian akar masalah.
Yenti Garnasih: Lebih dari Sekadar Penangkapan
Yenti Garnasih, pakar tindak pidana pencucian uang ternama, memberikan pandangan segar mengenai evaluasi keberhasilan penegakan hukum. Menurutnya, metrik yang digunakan selama ini terlalu sempit dan tidak mencerminkan substansi pemberantasan korupsi secara utuh.
"Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri," tegas Yenti dalam diskusi yang digelar di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Yenti menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu memiliki akar masalah yang mendahuluinya. Meskipun demikian, penerima manfaat dari pencucian uang belum tentu merupakan pelaku utama di garis depan. Yenti juga mendorong aparat hukum untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi indikasi pencucian uang melalui ketidakwajaran profil kekayaan seseorang.
Indikasi tersebut dapat terdeteksi ketika seseorang mendadak memiliki harta yang jauh melampaui penghasilan resminya. Yenti menekankan bahwa sumber informasi seperti laporan PPATK, pola transaksi perbankan mencurigakan, dan LHKPN harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak bisa," ujarnya.
Saut Situmorang: Integritas dalam Kewenangan
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti pentingnya optimasi instrumen kewenangan lembaga antirasuah. Ia menilai Pasal 10A UU KPK sebagai instrumen krusial yang harus mengembalikan kekuatan penuh kepada KPK dalam menangani kasus-kasus strategis.
Kendati demikian, Saut mengingatkan bahwa kekuatan formal belumlah cukup tanpa diiringi standar integritas yang ketat. Ia mengidentifikasi empat indikator utama dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap aparat.
"Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair," kata Saut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Rabu (12/8/2026).
Chairul Huda: Ketepatan Instrumen Hukum
Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti pentingnya ketepatan dalam memilih instrumen hukum. Ia melihat fenomena pergeseran di mana kasus-kasus spesifik seperti pelanggaran lingkungan hidup, kehutanan, perbankan, hingga perdagangan, yang sebenarnya memiliki aturan pidana khusus, kerap ditarik secara paksa ke ranah tindak pidana korupsi.
Ketidakcermatan ini dikhawatirkan menciptakan pola penegakan hukum yang selektif dan kehilangan arah. Chairul juga mengkritik tren praktik suap yang berkembang di masyarakat.
"Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum," ujarnya.
Praktik ini mengubah fungsi hukum menjadi alat intimidasi modern untuk memenangkan persaingan kepentingan bisnis maupun politik. Penetapan status tersangka sering kali diciptakan semata-mata untuk menyingkirkan lawan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari
Apa itu Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari? Ini adalah forum diskusi yang membahas buku dengan judul sama, mengangkat sisi gelap kejahatan kerah putih dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Kapan dan di mana acara ini diselenggarakan? Diskusi berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, pada Senin (10/8/2026), dihadiri oleh berbagai pakar hukum dan mantan pejabat KPK.
Siapa saja pembicara utama dalam acara tersebut? Pembicara utama meliputi Yenti Garnasih (pakar TPPU), Saut Situmorang (mantan pimpinan KPK), dan Chairul Huda (pakar hukum pidana).
Apa poin penting yang dibahas dalam acara ini? Poin-poin penting mencakup evaluasi keberhasilan penegakan hukum, optimasi kewenangan KPK, dan ketepatan pemilihan instrumen hukum dalam menangani kasus korupsi.
Bagaimana relevansi acara ini bagi masyarakat Indonesia? Acara ini memberikan perspektif baru mengenai bagaimana korupsi beroperasi dan solusi yang diperlukan untuk memberantasnya secara efektif dan berkelanjutan.