KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Usai Tahan 4 Tersangka Bank BJB
KPK Pertimbangkan Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Setelah Penahanan Empat Tersangka
Kabarteras.com – Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa keputusan memanggil kembali Ridwan Kamil sepenuhnya bergantung pada keperluan tim penyidik. Pernyataan tersebut diungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam tanggal 10 Agustus.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa peluang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut masih terbuka lebar, khususnya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan status penahanannya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bank BJB
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 13 Maret 2025. Kasus ini menyangkut pengadaan iklan selama periode anggaran 2021 hingga 2023.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan pengendali agensi periklanan.
Tiga individu dari sektor agensi tersebut adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
Menurut perkiraan penyidik KPK, perkara yang melibatkan enam agensi periklanan ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar. Besaran angka tersebut menjadi dasar kuat bagi pengusutan kasus yang menjerat para petinggi bank beserta pengendali agensi.
Perkembangan Terbaru Penahanan
Pada 10 Agustus 2026, KPK secara resmi menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan?KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan matter?KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.