Polres Pasaman Barat Tahan 5 Nelayan Pelaku Perkosaan Perempuan Disabilitas
Polres Pasaman Barat Tahan 5 Nelayan: Kronologi Perkosaan Perempuan Disabilitas di Air Bangis
Kabarteras.com – Kasus yang menggemparkan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, kini memasuki tahap penyidikan setelah Polres Pasaman Barat Tahan 5 Nelayan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Empat di antaranya bekerja sebagai nelayan, sedangkan satu orang lainnya berprofesi sebagai buruh harian.
Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik, peristiwa terjadi di rumah tersangka A yang terletak di Jorong Kampung Padang Utara. Korban, yang dikenal warga dengan nama Bunga, disekap dan mengalami pemerkosaan secara bergantian dalam rentang waktu yang cukup panjang—mulai Sabtu (15/8) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penemuan Korban dan Proses Penyelidikan
Kecurigaan keluarga dan orang tua korban menjadi pemicu terbukanya kasus ini. Bunga tidak pulang dalam durasi yang tidak wajar, dan informasi dari warga setempat mengarahkan pencarian ke rumah tersangka A. Pada Rabu (19/8), seorang saksi bernama Insanul Kamal mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan korban, namun tidak menemukannya di sana. Tersangka A awalnya menyangkal bahwa korban berada di rumahnya. Beberapa saat kemudian, Bunga akhirnya ditemukan di kediaman warga lain dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan—tubuhnya tampak seperti orang yang kelebihan dosis narkotika jenis sabu.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan indikasi kuat penggunaan sabu, luka-luka di berbagai bagian tubuh, serta tanda-tanda kekerasan seksual. AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa motif para tersangka adalah memanfaatkan kondisi korban yang memiliki disabilitas intelektual dan berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika.
"Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu," tegas Kapolres.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu helai baju daster lengan pendek berwarna biru dan satu helai celana dalam berwarna krem milik korban. Penangkapan kelima tersangka dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda: empat orang ditangkap oleh petugas, sementara satu orang menyerahkan diri. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.
"Semua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Agung.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan mentolerir kekerasan apa pun, terlebih yang menargetkan penyandang disabilitas. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidikan masih berlanjut; polisi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat serta meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.
FAQ: Informasi Penting Terkait Kasus Ini
Di mana kelima tersangka ditahan? Seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat hingga proses penyidikan dan penuntutan selesai.
Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka? Mereka dijerat Pasal 473 KUHP (sebagaimana diubah UU No. 1/2023) yang mengatur tindak pidana pemerkosaan, termasuk pemberatan karena korban dalam keadaan tidak berdaya.
Bagaimana masyarakat dapat membantu? Warga yang memiliki informasi tambahan dapat melapor langsung ke Polres Pasaman Barat atau menghubungi pihak keluarga korban. Kapolres mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Apakah ada kemungkinan tersangka tambahan? AKBP Agung Tribawanto menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.