Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta Ditangkap
Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta Ditangkap Setelah Video Viral
Kabarteras.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah rekaman video aksi kekerasan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
Kejadian ini bermula ketika masyarakat menemukan tayangan video yang menunjukkan seorang anak mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Video tersebut kemudian viral dan memicu kecaman dari berbagai kalangan. Setelah melihat tayangan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap tersangka di kediamannya.
Rincian Proses Penangkapan oleh Kepolisian
Tim petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait video viral tersebut. Mereka menuju kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Setelah tiba di lokasi, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas video viral tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta segera mengamankan pelaku di kediamannya untuk dibawa ke Polres Purwakarta, ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (13/8/2026).
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan oleh petugas setelah tayangan dugaan penyiksaan anak tersebut menyebar di media sosial. Berdasarkan informasi yang terkumpul, aksi kekerasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan Februari tahun 2025. Artinya, tersangka telah melakukan kekerasan terhadap anaknya selama beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap.
Motif dan Latar Belakang Kekerasan
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan motif tertentu. Motif utamanya adalah untuk memaksa sang istri yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri agar segera mengirimkan uang kepada tersangka. Kondisi ekonomi yang dirasakan tersangka menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.
Diduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan agar istri pelaku yang sedang bekerja menjadi TKW di luar negeri segera mengirimkan uang kepada pelaku, ucap dia, Kamis (13/8/2026).
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pelapor dalam kasus ini adalah istri dari tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa korban kekerasan tidak hanya anak, tetapi juga istri tersangka yang menjadi saksi langsung atas tindakan suaminya. Istri tersangka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah merasa tidak mampu lagi menampung penderitaan yang dialami oleh anaknya.
Dampak Sosial dan Respons Publik
Kasus Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan berbagai lembaga perlindungan anak. Banyak pihak yang menyuarakan keprihatinan atas kondisi anak yang mengalami kekerasan dalam jangka waktu yang cukup lama. Video viral tersebut menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di tengah masyarakat, bahkan dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang sesuai. Tersangka akan menjalani penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang menimpa anak-anak.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
Kapan Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta ditangkap? Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2026, oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta.
Apa motif tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya? Motif utamanya adalah untuk memaksa sang istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri agar segera mengirimkan uang.
Sudah berapa lama tersangka melakukan kekerasan terhadap anaknya? Berdasarkan informasi yang terkumpul, aksi kekerasan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Februari tahun 2025.
Siapa yang melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian? Pelapor dalam kasus ini adalah istri dari tersangka, yang juga merupakan ibu dari korban.
Di mana lokasi kejadian terjadi? Kejadian berlangsung di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.