KabarTeras
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemprov Jabar Terus Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Wisata Ciater Subang-Bandung

Published September 6, 2026 · Updated September 6, 2026 · By Susan Johnson - kabarteras.com

Foto : Susan Johnson - kabarteras.com

Penertiban Bangunan Liar di Koridor Wisata Gunung Malang Masuk Tahap Eksekusi

Kabarteras.com – Jalur provinsi yang menghubungkan kawasan Ciater di Kabupaten Subang dengan Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan turun tangan membongkar deretan bangunan liar yang berdiri di sepanjang koridor wisata Gunung Malang. Aksi penertiban yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, bukan sekadar operasi pembongkaran biasa. Di baliknya tersimpan agenda penataan tata ruang dan penghijauan kawasan yang telah diinstruksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Koridor Ciater–Bandung Barat selama bertahun-tahun menjadi magnet bagi aktivitas komersial informal. Pedagang, penyewa lahan, hingga pelaku usaha kecil membangun struktur semi-permanen di tepi jalan provinsi tanpa izin resmi. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut tidak hanya mengganggu estetika jalur wisata, tetapi juga menyempitkan badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi wisatawan yang melintasi area pegunungan itu. Pemerintah provinsi memandang bahwa penertiban sekaligus penghijauan merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi jalur sebagai akses wisata yang aman dan tertib.

Mekanisme Penertiban dan Pelibatan Pihak Terkait

Operasi di lapangan melibatkan sinergi beberapa instansi. Tim gabungan yang bertugas terdiri atas personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemprov Jawa Barat, serta tim dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Keterlibatan PTPN I bukan tanpa alasan: sebagian lahan di sepanjang koridor tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi aset Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain, penertiban sekaligus berfungsi sebagai pengamanan aset BUMN agar tidak terus-menerus terokupasi oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan.

Dalam konteks tata kelola lahan perkebunan, HGU merupakan hak yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu. Ketika bangunan liar tumbuh di atas atau di sekitar area HGU, nilai ekonomi dan ekologis lahan tersebut tergerus. Penertiban yang dilakukan bersama Pemprov Jabar menjadi mekanisme korektif agar fungsi lahan kembali sesuai peruntukannya.

Proses Persuasif Sebelum Aksi Pembongkaran

Dedi Kusramdani, yang menjabat sebagai Petugas Kepala Bagian SDM dan Sekretariat PTPN I Regional 2, menjelaskan bahwa pembongkaran pada September 2026 ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penertiban yang sudah dimulai pada tahun 2025. Sebelum eksekusi fisik dilakukan, PTPN bersama pemerintah provinsi telah menempuh jalur sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar. Mereka diminta mengosongkan dan membongkar struktur secara mandiri dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Proses pemberitahuan berjalan bertahap. Sejak tahun 2025, surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga telah dikirimkan kepada para pemilik bangunan. Surat peringatan ketiga jatuh pada Agustus 2026, tepat satu bulan sebelum aksi pembongkaran dilaksanakan. Jeda waktu ini dimaksudkan agar setiap pihak memiliki kesempatan memadai untuk merespons secara sukarela.

"Sebelum sampai pada kegiatan penertiban hari ini, PTPN I Regional 2 telah berupaya mengedepankan pendekatan yang persuasif, bertahap, tertib, dan humanis."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembongkaran paksa bukan opsi pertama yang dipilih. Prinsip proporsionalitas ditegaskan: negara hadir melalui dialog dan peringatan sebelum beralih ke tindakan koersif. Bagi warga yang menempati bangunan di jalur wisata, pendekatan ini memberi ruang untuk merelokasi aktivitas usaha tanpa kehilangan seluruh modal yang telah diinvestasikan.

Implikasi bagi Koridor Wisata dan Ekonomi Lokal

Jalur wisata Gunung Malang memiliki peran ganda: sebagai akses transportasi provinsi sekaligus sebagai daya tarik wisata alam. Keberadaan bangunan liar yang tidak terkontrol menciptakan kesan kumuh, menyulitkan pengelolaan parkir, dan berpotensi memicu konflik horizontal antara pedagang informal dengan pengelola kawasan. Dengan penataan yang terencana, pemerintah provinsi berharap koridor ini dapat berfungsi sebagai jalur wisata yang tertata, hijau, dan aman bagi pengunjung maupun warga sekitar.

Bagi pelaku usaha kecil yang selama ini berjualan di tepi jalan, penertiban membawa konsekuensi ekonomi langsung. Namun, dalam kerangka regulasi, aktivitas komersial di jalur provinsi tanpa izin tetap berada di luar perlindungan hukum. Pemerintah daerah biasanya menyiapkan skema penataan ulang, misalnya penempatan kios di area yang telah dipetakan, agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban ruang publik.

Komitmen terhadap Keamanan dan Ketertiban Proses

Menutup rangkaian pernyataan resminya, Dedi Kusramdani menyampaikan harapan agar seluruh tahapan pembongkaran berjalan tanpa insiden. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan komunikasi yang terbuka dengan warga terdampak.

"Kami berharap kegiatan dilaksanakan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan."

Pernyataan itu mencerminkan kesadaran bahwa operasi penertiban di kawasan yang masih aktif digunakan wisatawan menuntut kehati-hatian ekstra. Risiko kebakaran akibat pembongkaran struktur, potensi cedera pada pekerja, hingga gangguan lalu lintas di jalur pegunungan semuanya perlu diantisipasi melalui perencanaan lapangan yang matang.

Ke depan, keberhasilan penertiban tidak diukur semata dari jumlah bangunan yang dibongkar, melainkan dari apakah lahan yang telah dikosongkan benar-benar kembali berfungsi sesuai peruntukannya—sebagai area hijau, jalur wisata yang tertata, atau aset perkebunan yang terlindungi. Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi menempatkan penghijauan sebagai tujuan akhir, bukan sekadar efek samping dari pembongkaran. Dengan demikian, koridor Ciater–Bandung Barat diharapkan bertransformasi dari jalur yang dipadati bangunan liar menjadi koridor wisata yang hijau, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemprov Jabar Terus Tertibkan Bangunan Liar?

Pemprov Jabar Terus Tertibkan Bangunan Liar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemprov Jabar Terus Tertibkan Bangunan Liar matter?

Pemprov Jabar Terus Tertibkan Bangunan Liar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.