Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Status PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali Masuk Penjara
Status PB Indra Kenz Dicabut usai Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Kabarteras.com – Indra Kesuma atau Indra Kenz kembali menjalani penahanan setelah status pembebasan bersyarat (PB) miliknya dicabut. Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa ia terlibat fasilitas mewah Lapas Cibinong, yang menjadi perhatian publik karena diduga memberikan kenyamanan khusus di lingkungan pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut status PB Indra Kenz. Setelah keputusan diterima, ia dijemput untuk kembali menjalani sisa masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Indra Kenz Kooperatif Saat Kembali ke Lapas
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Petugas kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang.
Proses pemindahan berlangsung pada Kamis, 19 Agustus 2026. Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” ujar Ishadi kepada wartawan.
Dengan dicabutnya PB, Indra Kenz tidak lagi menjalani sisa hukumannya melalui program integrasi di luar lapas. Ia kembali ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan Indra Kenz terlibat fasilitas mewah Lapas Cibinong. Ia diduga menempati salah satu kontainer yang interiornya dibuat menyerupai rumah tinggal. Dugaan tersebut memicu sorotan karena fasilitas bagi warga binaan seharusnya berada dalam pengawasan dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Isu fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengadaan, pengawasan, serta kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Keberadaan ruang dengan interior khusus dinilai penting untuk diperiksa agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa di dalam lapas.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Tanggal tersebut disebut terjadi sehari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Setelah status PB dicabut, ia kini kembali berada di Lapas Kelas I Tangerang.
Riwayat Hukuman Perkara Binomo
Sebelum terseret isu fasilitas di Cibinong, Indra Kenz telah menjalani pidana dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total masa hukuman tersebut. Saat masih berstatus penerima pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor sebagai bagian dari pengawasan program integrasi.
Pembebasan bersyarat tidak berarti hukuman pidana seorang narapidana telah berakhir sepenuhnya. Program ini memungkinkan sisa masa pidana dijalani di luar lapas dengan sejumlah syarat. Apabila syarat atau ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi, status pembebasan bersyarat dapat dicabut dan warga binaan dapat dikembalikan ke lapas.
Pernah Ditempatkan di Salemba dan Cibinong
Sebelum ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra Kenz pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia dipindahkan dari rutan tersebut ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024.
Pemindahan warga binaan antarunit pemasyarakatan dapat dilakukan atas pertimbangan pembinaan, pengamanan, kapasitas hunian, maupun kebutuhan administratif. Dalam perkembangan terbaru, Indra Kenz ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pencabutan status PB diterbitkan.
FAQ Status PB Indra Kenz
Mengapa status pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut?
Status PB Indra Kenz dicabut setelah ia dikaitkan dengan dugaan keterlibatan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pencabutan itu membuatnya kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Di mana Indra Kenz ditahan setelah status PB dicabut?
Setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterima, Indra Kenz dipindahkan dan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang.
Apakah pembebasan bersyarat berarti masa hukuman sudah selesai?
Tidak. Pembebasan bersyarat merupakan program integrasi yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan kewajiban tertentu. Status tersebut dapat dicabut apabila ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi.