KabarTeras
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Candi Prambanan Hingga Borobudur Kembali Dihidupkan sebagai Ruang Ibadah dan Wisata Religi

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By Matthew Miller - kabarteras.com

Foto : Matthew Miller - kabarteras.com

Empat Candi Bersejarah Diperkuat sebagai Ruang Ibadah dan Wisata Religi

Kabarteras.com – Pemerintah memperkuat pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon sebagai ruang peribadatan sekaligus tujuan wisata religi. Langkah ini menempatkan situs-situs bersejarah tersebut bukan hanya sebagai peninggalan masa lampau, melainkan bagian aktif dari kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan masyarakat di sekitarnya.

Komitmen itu dituangkan dalam nota kesepahaman pemanfaatan empat candi bagi umat Hindu dan Buddha, baik dari Indonesia maupun mancanegara. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026, dengan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Candi Prambanan akan diarahkan sebagai tempat ibadah bagi umat Hindu. Sementara itu, Borobudur, Mendut, dan Pawon dipersiapkan untuk mendukung kegiatan peribadatan umat Buddha. Pengaturan tersebut juga mencakup pengembangan Tirta Yatra dan Dharmayatra yang bermutu serta berkelanjutan.

Fungsi Candi Diperluas untuk Kepentingan Masyarakat

Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menilai kesepakatan lintas lembaga ini membuka ruang pemanfaatan candi yang lebih luas. Fungsi keagamaan tetap menjadi bagian utama, tetapi kawasan candi juga memiliki nilai bagi bidang ekonomi, pariwisata, pengetahuan, dan pembelajaran.

“Selain kepentingan-kepentingan keagamaan, juga ada kepentingan ekonomi, pariwisata, ilmu pengetahuan, pembelajaran, dan sebagainya,” ujar Nasaruddin.

Bagi pemerintah, pengelolaan kawasan candi perlu dilakukan secara menyeluruh agar manfaatnya tidak berhenti pada pelestarian fisik bangunan. Keberadaan candi diharapkan dapat mendorong kegiatan yang relevan bagi masyarakat tanpa mengabaikan nilai sakral, sejarah, dan kebudayaan yang melekat pada setiap situs.

Nasaruddin melihat candi sebagai ruang temu bagi kehidupan beragama dan perkembangan sosial yang lebih luas. Dengan pengelolaan yang tepat, wisata religi dapat menjadi sarana bagi pengunjung untuk memahami nilai spiritual sekaligus menghargai warisan budaya Indonesia.

“Di situ ada meeting point perkawinan antara agama dan rakyat dan juga perkembangan masyarakat secara luas. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, melainkan juga kepentingan dunia,” katanya.

Dari Monumen Menjadi Warisan yang Hidup

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Supriyadi, menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan kelanjutan dari gagasan yang telah dimulai pada 2022. Kesepakatan baru ini mempertegas arah penggunaan situs cagar budaya untuk kegiatan keagamaan yang tetap memperhatikan prinsip pelestarian.

Pemanfaatan candi memiliki landasan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan itu membuka peluang penggunaan cagar budaya untuk kebutuhan agama, pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, serta kepentingan lain yang sejalan dengan perlindungan situs.

Kerangka hukum tersebut penting karena candi bukan sekadar destinasi yang dapat dilihat dari sisi arsitektur atau sejarahnya. Pada Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon, terdapat jejak panjang tradisi Hindu dan Buddha yang masih memiliki arti bagi umat beragama hingga kini.

Supriyadi menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam melihat keberadaan candi. Warisan budaya tidak hanya dipahami sebagai benda diam yang dipelihara dari kejauhan, tetapi dapat menjadi warisan hidup dengan peran nyata bagi masyarakat.

“Kita tidak hanya bicara dead monument atau warisan budaya semata, tapi mencoba membawa ke ranah living heritage agar candi itu punya makna, punya nilai, dan bisa menyejahterakan warga di sekitarnya,” ujar Supriyadi.

Wisata Religi, Riset, dan Kebudayaan

Kesepakatan ini juga menempatkan empat kawasan candi sebagai ruang pengembangan wisata religi, kebudayaan, serta kegiatan keagamaan. Selain itu, kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung riset dan inovasi dalam bidang agama, sejarah, seni, dan budaya.

Pengembangan fungsi riset memberi peluang agar nilai candi terus dipelajari dan dikenalkan kepada generasi baru. Pemahaman atas situs bersejarah tidak hanya berkaitan dengan bentuk bangunan, tetapi juga dengan pengetahuan, karya seni, tradisi, serta perjalanan masyarakat yang membentuknya.

Bagi pengunjung, wisata religi menawarkan pengalaman yang berbeda dari kunjungan wisata biasa. Kehadiran kegiatan ibadah dan pembelajaran dapat memperdalam penghormatan terhadap kawasan cagar budaya, sekaligus mengingatkan bahwa situs tersebut masih memiliki hubungan dengan praktik spiritual yang hidup.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada manfaat sosial-ekonomi bagi warga di sekitar kawasan candi. Ketika aktivitas keagamaan, budaya, pendidikan, dan wisata berjalan secara berkelanjutan, masyarakat lokal diharapkan ikut merasakan nilai tambah dari keberadaan situs bersejarah tersebut.

Penguatan fungsi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelindungan warisan budaya dan pemanfaatannya bagi publik. Keempat candi itu diharapkan dapat terus menjadi ruang ibadah yang bermakna, pusat pembelajaran, serta tujuan wisata religi yang berkelanjutan bagi Indonesia dan dunia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Candi Prambanan Hingga Borobudur Kembali Dihidupkan?

Candi Prambanan Hingga Borobudur Kembali Dihidupkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Candi Prambanan Hingga Borobudur Kembali Dihidupkan matter?

Candi Prambanan Hingga Borobudur Kembali Dihidupkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.