Hanya 54 Persen Kendaraan di Jateng yang Bayar Pajak, Tunggakan Tembus Rp2,4 Triliun
Kepatuhan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Baru 54 Persen
Kabarteras.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah. Dari jutaan kendaraan yang tercatat, tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini hanya mencapai 54 persen. Kondisi tersebut membuat akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini mencapai Rp2,4 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan angka kepatuhan tersebut saat memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang pada Jumat, 18 September 2026. Ia menjelaskan bahwa angka 54 persen itu diperoleh dari survei Jasa Raharja.
Posisi Jawa Tengah masih berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mencatat tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sebesar 68 persen. Meski demikian, Masrofi menyebut tingkat kepatuhan Jawa Tengah masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lainnya.
“Lima puluh empat persen ini kan berarti hampir separuhnya tidak bayar pajak,” ujar Masrofi.
17 Juta Kendaraan Terdaftar
Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Tengah kini mencapai sekitar 17 juta unit. Komposisi terbesar berasal dari kendaraan roda dua, yang menyumbang sekitar 80 persen dari seluruh kendaraan yang tercatat.
Dari keseluruhan kendaraan tersebut, sekitar 11 juta unit tercatat aktif membayarkan pajak kendaraan bermotor. Selisih antara jumlah kendaraan yang ada dan kendaraan yang aktif membayar pajak menunjukkan masih luasnya ruang untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan penting bagi pemerintah provinsi. Pembayaran yang tertib bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan, tetapi juga berhubungan dengan kemampuan daerah membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Masrofi mengatakan nilai tunggakan yang mencapai Rp2,4 triliun merupakan angka hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2025. Besarnya tunggakan tersebut menggambarkan dampak akumulatif dari kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik kendaraan.
“Tunggakan pajak kita itu tinggi. Untuk Provinsi Jawa Tengah itu mencapai Rp2,4 triliun,” kata Masrofi.
Penghapusan Denda Diharapkan Mendorong Pembayaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban berupa denda.
Relaksasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang kembali aktif membayar. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, kebijakan itu dapat menjadi momentum untuk memperbarui status pembayaran sekaligus mengurangi akumulasi kewajiban yang tertunda.
Masrofi menekankan bahwa penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali kepada warga melalui berbagai program pembangunan. Dana pajak digunakan untuk mendukung kebutuhan publik, termasuk infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, serta bidang pembangunan lain di Jawa Tengah.
“Karena apa pun yang dihasilkan pajak-pajak dari masyarakat itu akan kembali ke masyarakat, dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan-pembangunan yang ada di Jawa Tengah berupa infrastruktur, pembangunan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” ucap Masrofi.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembangunan akan lebih sulit dimaksimalkan apabila penerimaan pajak tidak berjalan sesuai harapan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pemilik kendaraan dinilai penting, terutama mengingat jumlah kendaraan di Jawa Tengah yang sangat besar dan didominasi sepeda motor.
“Tanpa pembayaran pajak dari masyarakat, itu tentu saja tidak bisa dilaksanakan secara maksimal,” tambah Masrofi.
Kesadaran Pemilik Kendaraan Menjadi Faktor Penting
Angka kepatuhan 54 persen memperlihatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan masih perlu mendapat perhatian dari banyak pemilik kendaraan. Hampir separuh wajib pajak belum memenuhi kewajibannya, padahal kontribusi dari pembayaran tersebut ikut menopang pembiayaan program daerah.
Bagi masyarakat, membayar pajak kendaraan secara tepat waktu juga membantu menjaga tertib administrasi kendaraan. Sementara bagi pemerintah daerah, kepatuhan yang lebih tinggi dapat memperkuat perencanaan pembangunan karena penerimaan yang tersedia menjadi lebih terukur.
Dengan jumlah sekitar 17 juta kendaraan dan 80 persen di antaranya berupa kendaraan roda dua, perubahan kecil dalam tingkat kepatuhan dapat memberi dampak besar terhadap penerimaan Jawa Tengah. Penghapusan denda yang diberikan pemerintah provinsi diharapkan menjadi dorongan praktis agar lebih banyak wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan dan kembali membayar PKB secara rutin.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hanya 54 Persen Kendaraan di Jateng?Hanya 54 Persen Kendaraan di Jateng is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hanya 54 Persen Kendaraan di Jateng matter?Hanya 54 Persen Kendaraan di Jateng matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.