Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi Kepentingan Publik
Pemprov Sultra Mulai Ambil Kembali Aset Daerah untuk Kepentingan Masyarakat
Kabarteras.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memulai langkah penertiban atas ratusan aset daerah yang selama ini berada dalam penguasaan atau pemanfaatan pihak lain. Upaya tersebut diarahkan agar kekayaan milik pemerintah dapat kembali dikelola secara tertib dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Salah satu hasil awal dari proses ini adalah kembalinya sebidang tanah seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat tanah itu diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka pada Selasa, 1 September 2026.
Pengembalian lahan tersebut menjadi penanda dimulainya penanganan aset-aset lain yang masih belum sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah provinsi. Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk memperoleh pendampingan hukum dalam proses penertiban yang melibatkan beragam status dan persoalan pada tiap aset.
Ratusan Aset Masuk Agenda Penertiban
Terdapat sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan serta masuk dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga tahap awal pelaksanaan, baru satu aset yang berhasil dikembalikan kepada pemerintah, yakni lahan 49 hektare di Nanga-Nanga tersebut.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai sejumlah aset. Penanganannya tidak akan disamaratakan karena setiap bidang, bangunan, atau aset memiliki kondisi administratif maupun persoalan hukum yang berbeda.
“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).
Keterlibatan Kejati Sultra dipandang penting untuk memastikan langkah penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan juga diperlukan agar pemerintah dapat memilah aset yang memerlukan penataan administrasi, penyelesaian penguasaan, maupun tindak lanjut lain sesuai statusnya.
Penertiban ini bukan semata-mata soal mencatat kembali aset dalam daftar inventaris. Pemerintah perlu memastikan bahwa aset yang telah tercatat sebagai milik daerah benar-benar dapat digunakan, dijaga, dan direncanakan pemanfaatannya bagi kebutuhan publik.
Nanga-Nanga Menjadi Titik Awal
Kawasan Nanga-Nanga menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda tersebut. Dari kurang lebih 1.000 hektare tanah pemerintah di area itu, sekitar 700 hektare masih belum kembali berada dalam penguasaan Pemprov Sultra. Lahan 49 hektare yang sertifikatnya telah diserahkan merupakan bagian dari upaya pengembalian aset di kawasan tersebut.
Besarnya luasan tanah yang belum dikuasai kembali menunjukkan bahwa proses penertiban akan membutuhkan ketelitian dan waktu. Pemerintah perlu menelusuri dokumen kepemilikan, kondisi pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang terkait pada masing-masing bidang. Langkah itu diperlukan untuk mencegah pengelolaan aset daerah berlangsung tanpa kepastian yang memadai.
Bagi masyarakat, penataan aset publik memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar pembenahan administrasi. Aset daerah yang berada dalam penguasaan pemerintah dapat direncanakan pemanfaatannya secara terbuka sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan. Sebaliknya, aset yang tidak dikelola optimal berisiko tidak menghasilkan manfaat yang seharusnya dapat dirasakan warga.
Andi menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah menghadirkan manfaat nyata dari aset-aset tersebut. Potensi aset daerah tidak hanya terkait dengan nilai administrasi atau nilai ekonomi, tetapi juga dengan peluang penyediaan ruang dan dukungan bagi kepentingan masyarakat.
“Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi.
Pengelolaan Aset dan Potensi Penerimaan Daerah
Pemprov Sultra memandang aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai potensi yang perlu dikembalikan fungsinya. Bila dikelola secara tepat, aset daerah dapat mendukung penerimaan daerah sekaligus memperluas manfaat sosial dari kekayaan publik.
Karena itu, keberhasilan pengembalian satu sertifikat tanah di Nanga-Nanga menjadi langkah awal yang penting, meski pekerjaan yang tersisa masih besar. Ratusan aset lain tetap memerlukan proses penelusuran dan penyelesaian secara bertahap dengan dukungan aparat penegak hukum.
Penataan aset juga menuntut konsistensi pemerintah dalam menjaga administrasi, penguasaan fisik, dan arah pemanfaatan kekayaan daerah. Ketiga unsur itu saling berkaitan: pencatatan yang baik membantu pemerintah mengetahui aset yang dimiliki, kepastian penguasaan memungkinkan aset diamankan, sedangkan perencanaan pemanfaatan menentukan manfaat yang dapat diterima masyarakat.
Dengan pelibatan Kejati Sultra, Pemprov Sultra menargetkan aset-aset yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain dapat kembali dikelola pemerintah secara sah. Proses tersebut diharapkan membuka jalan bagi penggunaan aset daerah yang lebih tertib, produktif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi?Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi matter?Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.