Terdakwa Kasus KDRT yang Tewaskan Brigadir Esco Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa KDRT yang Membunuh Brigadir Esco Dihukum 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus KDRT yang Tewaskan Brigadir - Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan
Terdakwa KDRT yang Membunuh Brigadir Esco Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus KDRT yang Tewaskan Brigadir – Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tewaskan Brigadir Esco Faska Rely, Rizka Sintiani, divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Putusan ini diberikan oleh majelis hakim pada Jumat (19/6/2026), setelah meneliti seluruh fakta dan bukti yang disajikan dalam persidangan. Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam mengakhiri nyawa suaminya sendiri, seorang anggota polisi yang telah menjadi korban KDRT.
Konteks Kasus KDRT yang Menewaskan Brigadir Esco
Kasus KDRT ini memicu sorotan karena melibatkan seorang Brigadir Esco Faska Rely, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota polisi yang aktif dan berdedikasi. Menurut laporan dari situs berita Visual Republika, kekerasan yang dilakukan Rizka Sintiani terjadi berulang kali selama beberapa bulan sebelum insiden fatal terjadi. Korban, yang bekerja sebagai anggota polisi di Polresta Mataram, sering kali menerima cedera fisik dan psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh isterinya. Menurut saksi-saksi, korban terpaksa mengakhiri hidupnya setelah tidak mampu menahan tekanan dari kekerasan yang berulang.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Penyelidikan kasus KDRT yang tewaskan Brigadir Esco dimulai setelah korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada malam hari. Tim penyidik dari Polda NTB mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik, rekaman CCTV, serta kesaksian dari saksi mata dan keluarga korban. Dalam persidangan, jaksa penuntut menyatakan bahwa Rizka Sintiani terbukti melakukan tindakan kekerasan yang memicu kematian suaminya, meski ia mengklaim bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri karena kelelahan dan rasa putus asa. Hakim menilai bahwa fakta-fakta yang disajikan cukup kuat untuk memberikan hukuman tiga belas tahun penjara, tetapi karena terdakwa mengakui kesalahan, hukumannya diurungkan menjadi 10 tahun.
Sebagai bagian dari proses hukum, terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukannya terjadi karena korban sering kali menegur dan menyeringai kepadanya di depan orang lain. Tindakan tersebut menurut terdakwa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kehormatannya. Namun, majelis hakim menganggap bahwa tindakan kekerasan tersebut tetap menyebabkan kematian dan dianggap sebagai kejahatan yang berat. Putusan ini juga dipengaruhi oleh saksi-saksi yang menuturkan bahwa terdakwa terus-menerus memukul korban hingga terluka parah, lalu korban meninggal akibat luka yang mengenai bagian vital tubuhnya.
Putusan Hakim dan Penjelasan Hukum
Hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk tingkat keparahan kekerasan, peran terdakwa dalam memicu kematian, dan dampak dari tindakan tersebut terhadap korban serta keluarga. Menurut ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahan dan menunjukkan kerjasama dalam penyelidikan, hukuman akhirnya diturunkan menjadi 10 tahun. Putusan ini juga menggambarkan upaya sistem hukum Indonesia untuk menegakkan keadilan dalam kasus KDRT yang berujung pada kematian.
Sebagai bentuk penegakan hukum, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merupakan masalah keluarga, tetapi juga bisa berdampak serius hingga mengorbankan nyawa. Sejumlah aktivis dan peneliti hukum menilai bahwa putusan ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk sadar akan bahaya KDRT. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, terutama perempuan, tidak hanya menerima cedera fisik tetapi juga trauma psikologis yang sering kali tidak terlihat secara langsung.
Kasus ini memicu perdebatan tentang tanggung jawab pihak laki-laki dalam kekerasan rumah tangga. Apakah tindakan mereka memang dianggap sebagai kejahatan atau hanya bentuk perbedaan pendapat dalam hubungan? Meski demikian, putusan 10 tahun penjara untuk terdakwa KDRT yang tewaskan Brigadir Esco menunjukkan komitmen pengadilan untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan akibat dari kekerasan yang dilakukan.
