Skip to content
News

Main Agenda: Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Sebut Proses Legislasi Cacat Formil

Matthew Miller - kabarteras.com 3 mins read

Main Agenda: Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Tuntut Perbaikan Proses Legislasi Main Agenda - Terobosan baru dalam isu hukum konstitusi terjadi

Main Agenda: Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Sebut Proses Legislasi Cacat Formil

Main Agenda: Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Tuntut Perbaikan Proses Legislasi

Main Agenda – Terobosan baru dalam isu hukum konstitusi terjadi ketika beberapa peneliti dan mahasiswa memulai gugatan terhadap Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Main Agenda menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, mengingat jumlah pemohon yang mengajukan gugatan mencapai dua, yaitu Zulfikar Putra Utama, peneliti dari Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif serta Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Gugatan ini terdaftar dalam nomor 251/PUU-XXIV/2026, dan menjadi bahan perdebatan terkait cacat formal dalam proses pembentukan undang-undang.

Kelalaian dalam Harmonisasi RUU Polri

Dalam proses legislatif, para pemohon menekankan bahwa UU Polri tidak memenuhi standar yang diharuskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Main Agenda menggambarkan bahwa kelalaian terjadi saat RUU Polri diusulkan tanpa melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), meskipun ini wajib sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Tahapan ini bertujuan memastikan rancangan undang-undang memiliki kelayakan sebelum dibawa ke parlemen.

“Proses harmonisasi adalah langkah penting untuk menjaga kualitas RUU sebelum dijadikan UU. Main Agenda mengungkapkan bahwa pengabaian tahapan ini menyebabkan cacat formal dalam perundang-undangan,” kata pemohon dalam risalah sidang pendahuluan.

RUU Polri dianggap tidak melalui harmonisasi oleh Baleg sebelum diusulkan ke Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. Kelalaian ini memicu perdebatan terkait keterbukaan dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Para pemohon menyatakan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga membantu menyempurnakan konsepsi RUU agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Argumentasi dalam Sidang Pendahuluan

Sidang pendahuluan perkara ini berlangsung pada Selasa (7/7), dengan Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic P. Foekh memimpin jalannya. Main Agenda menggarisbawahi bahwa pemohon mengajukan tuntutan untuk menunda berlakunya UU Polri melalui permohonan provisi, sekaligus menyatakan pembentukan undang-undang ini bertentangan dengan prinsip kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“UU Polri seolah terlepas dari konteks Ciptaker, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan di sektor kepolisian,” tambah Suhartoyo.

Zulfikar, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa harmonisasi adalah elemen kunci dalam memastikan RUU memiliki kekuatan hukum dan representasi yang tepat. “Main Agenda menyoroti bahwa proses ini dilakukan secara terburu-buru, sehingga menyisakan ruang bagi ketidaksesuaian dalam pengaturan kekuasaan polisi,” tegasnya. Pemohon berharap MK dapat memperbaiki ketidaksesuaian ini melalui evaluasi menyeluruh.

Para pemohon diberi waktu hingga Senin (20/7) untuk melengkapi dokumen gugatan mereka. MK akan melanjutkan sidang berikutnya dengan meninjau argumen yang disampaikan, termasuk kelalaian dalam memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Main Agenda mengingatkan bahwa proses legislasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam upaya meningkatkan kejelasan, para pemohon juga memperlihatkan data historis dan studi kasus untuk mendukung klaim mereka. Main Agenda menjadi jembatan antara argumen hukum dan isu sosial, karena gugatan ini dianggap sebagai langkah awal dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang. MK dipercaya menjalankan peran sebagai penjaga supremasi konstitusi.

Kasus ini juga memicu diskusi tentang efektivitas Baleg dalam menjalankan fungsi harmonisasi. Main Agenda menyoroti bahwa Baleg seharusnya memiliki peran aktif dalam menjaga kualitas RUU sebelum diubah menjadi UU. Selain itu, gugatan ini menjadi sarana untuk mengkritik proses legislatif yang terkesan sentralistik, dengan pemilihan pemohon yang berasal dari kalangan akademisi dan mahasiswa sebagai penunjuk kekuasaan yang lebih rakyat.

Join the discussion