Skip to content
News

Latest Program: KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Meningkatnya Tantangan Ketahanan Sosial

Sarah Jones - kabarteras.com 3 mins read

Latest Program: KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Tantangan Ketahanan Sosial Latest Program – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Latest Program: KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Meningkatnya Tantangan Ketahanan Sosial

Latest Program: KPID DKI Jakarta Perkuat Pengawasan Isi Siaran di Tengah Tantangan Ketahanan Sosial

Latest Program – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. Peran lembaga penyiaran sebagai pengisi ruang publik dituntut lebih kuat dalam memperkuat ketahanan budaya dan nilai-nilai kebangsaan, terutama di tengah munculnya berbagai fenomena yang memengaruhi persepsi masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPID DKI Jakarta mencatat peningkatan fenomena sosial yang menggugah perhatian, seperti kegiatan pesta sesama jenis di kawasan Rasuna Said, Kuningan, dan Kelapa Gading yang melibatkan ribuan peserta. Kejadian-kejadian ini menunjukkan pergeseran nilai masyarakat, yang berpotensi memicu polarisasi jika tidak diawasi secara terpadu. KPID menegaskan bahwa siaran memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesatuan bangsa, karena menjadi media penghantar ide dan norma.

“Fungsi siaran adalah membentuk karakter dan kesadaran publik, sehingga harus dipakai untuk pendidikan, penguatan budaya, serta memperkuat keberagaman sosial,” ujar Ahmad Sulhy, Ketua KPID DKI Jakarta, dalam pernyataan yang diunggah pada Kamis (9/7/2026).

Latest Program ini juga mencakup perluasan cakupan pemantauan terhadap konten yang disiarkan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan platform digital. KPID DKI Jakarta berkomitmen memastikan siaran tidak hanya memberikan hiburan tetapi juga menjadi penyangga kekuatan moral dan agama. Dengan adanya regulasi yang ketat, lembaga penyiaran dianjurkan menghasilkan konten yang mengedukasi masyarakat, terutama dalam mencegah disinformasi dan kecemburuan sosial.

Kebijakan Nasional Sebagai Dasar Pengawasan

Langkah-langkah yang diambil KPID DKI Jakarta selaras dengan arah kebijakan nasional. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menegaskan pentingnya peningkatan ketahanan sosial sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan. KPID menilai bahwa kebijakan ini menjadi landasan untuk mengintegrasikan fungsi siaran dalam mendorong keberagaman dan mengurangi konflik kebudayaan.

Langkah Strategis untuk Membangun Ekosistem Siaran yang Sehat

Latest Program KPID DKI Jakarta mencakup empat strategi utama yang akan diterapkan dalam tahun ini. Pertama, memperketat pemeriksaan terhadap program televisi dan radio, termasuk konten yang menyimpang dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kedua, KPID akan memperluas pelatihan dan pendampingan bagi penyiar agar menghasilkan konten yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, sanksi administratif akan diberikan kepada siaran yang melanggar aturan, seperti penggunaan bahasa yang menyesatkan atau penyebaran konten beragam yang memicu perpecahan.

Keempat, KPID menargetkan program literasi media yang akan digelar secara berkala, baik di sekolah maupun komunitas. Hal ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam menilai isi siaran secara kritis dan memahami dampaknya terhadap kehidupan sosial. Dengan mendukung pengawasan yang berkelanjutan, KPID DKI Jakarta mengharapkan siaran mampu menjadi penopang kohesi sosial dan nilai-nilai kebangsaan.

Di tengah era digital yang cepat, siaran tetap dianggap sebagai penyangga utama dalam memperkuat ketahanan sosial. Banyak konten yang disebarkan melalui media sosial memiliki dampak besar, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, Latest Program KPID DKI Jakarta juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan platform digital untuk memastikan konten yang disiarkan memenuhi standar kebenaran dan keadilan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang seimbang antara hiburan, informasi, dan pendidikan.

Sebagai lembaga negara yang berwenang sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID DKI Jakarta memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis hukum. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, KPID juga membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, seperti produser, penyiar, dan pemirsa, agar mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kualitas siaran. Selain itu, lembaga ini akan mengevaluasi secara berkala keberhasilan tindakan-tindakan yang diambil dalam rangka memperkuat ketahanan sosial melalui siaran.

Latest Program KPID DKI Jakarta juga diharapkan menjadi contoh dalam mengatasi tantangan penguatan identitas nasional di tengah dinamika multikultural dan multireligius. Dengan memperhatikan latar belakang sosial masyarakat DKI, KPID menyesuaikan pengawasan agar tidak hanya sekadar aturan tetapi juga menjadi alat penguatan nilai-nilai kebangsaan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan media yang lebih transparan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.

Join the discussion