Skip to content
News

Facing Challenges: Peradi Profesional Gandeng 138 Kampus Perkuat Pendidikan Advokat

Sarah Jones - kabarteras.com 4 mins read

Peradi Profesional Kolaborasi 138 Kampus Perkuat Pendidikan Advokat Facing Challenges - Di tengah berbagai Facing Challenges yang dihadapi oleh profesi hukum

Facing Challenges: Peradi Profesional Gandeng 138 Kampus Perkuat Pendidikan Advokat

Peradi Profesional Kolaborasi 138 Kampus Perkuat Pendidikan Advokat

Facing Challenges – Di tengah berbagai Facing Challenges yang dihadapi oleh profesi hukum di Indonesia, Peradi Profesional terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan advokat melalui kolaborasi dengan 138 perguruan tinggi. Kerja sama ini tidak hanya menunjukkan komitmen organisasi untuk mendorong perkembangan bidang hukum, tetapi juga memperkuat peran pendidikan dalam menciptakan advokat yang profesional, adaptif, dan mampu menghadapi dinamika perubahan di lapangan. “Melalui Facing Challenges yang kita alami, kolaborasi ini menjadi fondasi untuk menjaga kualitas profesi advokat di tengah era digitalisasi dan kompleksitas hukum modern,” jelas Yuhelson, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, dalam wawancara Jumat (10/7/2026).

Peran Pendidikan dalam Mengatasi Tantangan Profesi

Peradi Profesional, sebagai organisasi advokat yang berakar dari komunitas hukum, menyadari bahwa tantangan utama dalam mengembangkan profesi advokat tidak hanya terletak pada sumber daya manusia, tetapi juga pada kurangnya kesiapan akademik untuk menjawab kebutuhan industri. Dengan menggandeng 138 kampus, termasuk 108 institusi keagamaan di bawah Kementerian Agama, organisasi ini berupaya memperluas akses pendidikan hukum dan mengintegrasikan kurikulum dengan praktik nyata di lapangan. “Kolaborasi ini membantu mengatasi Facing Challenges yang dihadapi oleh advokat muda, seperti kurangnya pengalaman langsung dalam kasus nyata dan ketidaktanggapannya terhadap isu-isu hukum kontemporer,” tambah Yuhelson.

“Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, Peradi Profesional berhasil membangun sinergi dengan lebih dari 112 lembaga pendidikan. Ini bukan hanya capaian, tetapi juga jawaban atas Facing Challenges dalam menumbuhkan advokat yang berkualitas,” kata Yuhelson dalam wawancara yang dilakukan di Jakarta.

Inisiatif Pendidikan untuk Membentuk Advokat Profesional

Kolaborasi dengan kampus tidak hanya berupa penandatanganan kesepakatan, tetapi juga melibatkan program-program spesifik seperti pelatihan keterampilan advokasi, pembelajaran kasus hukum aktual, dan penelitian terapan. Harris Arthur Hedar, Ketua Umum Peradi Profesional, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk mengisi celah antara teori akademik dan praktik profesi. “Kami percaya bahwa Facing Challenges yang dihadapi oleh advokat baru bisa diminimalkan melalui pendekatan pendidikan yang holistik,” ujarnya.

“Kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi alat untuk memastikan advokat muda tidak hanya terampil, tetapi juga mampu beradaptasi dengan tantangan seperti regulasi baru, teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” tambah Harris.

Program-program ini juga dilengkapi dengan penyelenggaraan kompetisi nasional, simulasi pengadilan, dan pendampingan langsung oleh advokat berpengalaman. “Dengan Facing Challenges sebagai batu loncatan, kami berharap kampus bisa menjadi tempat produksi advokat yang tangguh dan berintegritas,” kata Yuhelson. Di sisi lain, Harris menegaskan bahwa Peradi Profesional juga memberikan dukungan teknis, seperti penyusunan modul pendidikan berbasis masalah, untuk memastikan konsistensi mutu di seluruh institusi.

Penghargaan MURI sebagai Pengakuan atas Upaya Kolaborasi

Kolaborasi yang dilakukan Peradi Profesional dengan 138 kampus memperoleh pengakuan resmi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan dianugerahkan Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026. Penghargaan ini menegaskan bahwa organisasi advokat ini menjadi organisasi pertama di Indonesia yang memiliki jumlah kerja sama dengan perguruan tinggi terbanyak. “MURI melirik upaya Peradi Profesional dalam memperluas Facing Challenges melalui pendidikan hukum,” kata Yuhelson dalam wawancara.

“Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Agama dan semua pihak yang mendukung ini. Ini menjadi bukti bahwa Facing Challenges tidak hanya bisa dihadapi, tetapi juga diubah menjadi peluang untuk kemajuan profesi,” ujarnya.

Penghargaan ini juga memberikan motivasi bagi Peradi Profesional untuk terus meningkatkan kerja sama dengan kampus. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari upaya yang lebih besar. “Kami berharap inisiatif ini bisa diikuti oleh organisasi hukum lainnya, sehingga Facing Challenges dalam pendidikan advokat bisa diminimalkan secara kolektif,” jelas Harris.

Kemajuan dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan Advokat

Dengan 138 kampus yang terlibat, Peradi Profesional mencatat peningkatan signifikan dalam partisipasi mahasiswa di program pendidikan hukum. Riset internal menunjukkan bahwa jumlah peserta pelatihan advokasi telah meningkat 35% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara kepuasan mahasiswa terhadap materi pelatihan mencapai 90%. “Kemajuan ini membuktikan bahwa Facing Challenges dalam mengembangkan kualitas pendidikan bisa diatasi dengan strategi yang terencana dan kolaboratif,” kata Yuhelson.

“Kolaborasi ini memberikan ruang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga siap menghadapi tantangan di lapangan, baik itu dalam pengambilan keputusan maupun interaksi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Harris.

Dengan demikian, Peradi Profesional berharap keberhasilan ini bisa menjadi contoh untuk program serupa di seluruh Indonesia. Organisasi ini juga berencana melibatkan lembaga internasional untuk memperkaya pengalaman pendidikan advokat dan menghadapi Facing Challenges secara global. “Kolaborasi dengan 138 kampus adalah langkah awal, tetapi kita harus terus bergerak maju,” pungkas Harris.

Join the discussion