Skip to content
News

New Policy: Pemkab Buol Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Kolaborasi dengan Kejaksaan

Linda Wilson - kabarteras.com 3 mins read

Pemkab Buol Dorong Transparansi Dana Desa melalui Kolaborasi dengan Kejaksaan New Policy - Pemkab Buol meluncurkan new policy terbaru yang bertujuan

New Policy: Pemkab Buol Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Kolaborasi dengan Kejaksaan

Pemkab Buol Dorong Transparansi Dana Desa melalui Kolaborasi dengan Kejaksaan

New Policy – Pemkab Buol meluncurkan new policy terbaru yang bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai respons atas kebutuhan untuk memastikan penggunaan dana desa secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang optimal. Dengan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Buol, Pemkab mengupayakan penguatan mekanisme pengawasan dan pemberdayaan kepala desa dalam menjalankan tugas administratif mereka.

Strategi Kolaborasi untuk Meningkatkan Akuntabilitas

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buol, Arfandi A. Wehantow, menjelaskan bahwa new policy ini merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi. Ia menegaskan bahwa dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, para kepala desa diharapkan lebih memahami aturan regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa. Program ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Buol menjadi bagian dari new policy yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan pengelolaan dana desa yang profesional,” ujar Arfandi dalam wawancara di Bokat, Buol, pada hari Minggu.

Kolaborasi ini melibatkan pelatihan hukum, audit berkala, dan pemantauan penggunaan dana desa oleh tim kejaksaan. Dengan adanya pendampingan tersebut, seluruh perangkat desa diberikan wawasan tentang peraturan-peraturan yang relevan, termasuk prosedur pengelolaan keuangan dan pelaporan kegiatan. Arfandi menyatakan bahwa new policy ini akan dijalankan secara bertahap, mulai dari desa-desa yang paling terdampak oleh masalah korupsi atau penyimpangan keuangan.

Manfaat Pendampingan Hukum untuk Pencegahan Penyimpangan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buol, Hagai Nalinta, menyoroti bahwa pendampingan hukum adalah elemen kunci dalam new policy. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya membantu kepala desa memahami regulasi, tetapi juga meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. “Dengan adanya pendampingan hukum, program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih tepat sasaran dan efektif,” lanjut Hagai, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa.

“Kita ingin new policy ini menjadi pelopor transparansi dana desa di tingkat lokal, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran dengan lebih mudah,” tambah Hagai. Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Pelatihan dan pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana secara transparan. Kejaksaan Negeri Buol akan bekerja sama dengan PMD untuk melakukan pelatihan secara berkala, serta mengaudit penggunaan dana desa setiap tiga bulan sekali. New policy ini juga dirancang untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, melalui mekanisme pelaporan yang lebih terbuka dan jelas.

Dengan adanya new policy ini, Pemkab Buol berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang lebih baik. Arfandi menyebut bahwa transparansi pengelolaan dana desa bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tetapi juga melibatkan seluruh anggota perangkat desa. “Kita ingin new policy ini menjadi pengingat bahwa dana desa harus digunakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia dalam menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Implementasi new policy ini diawali dengan pelatihan bagi seluruh kepala desa di Buol. Materi pelatihan mencakup dasar hukum pengelolaan dana desa, prosedur penggunaan anggaran, serta cara pelaporan kegiatan yang benar. Selain itu, Kejaksaan juga akan memastikan bahwa setiap desa memiliki sistem pengawasan internal yang jelas. New policy ini diperkirakan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa di Buol.

Join the discussion