Skip to content
Khazanah

Visit Agenda: Kelompok Pro Palestina Gugat Sanksi Trump terhadap Para Pendukung Mahkamah Pidana Internasional

Betty Thomas - kabarteras.com 3 mins read

p terhadap Pendukung ICC Visit Agenda - Dalam rangka Visit Agenda , kelompok advokat hak-hak Palestina di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan ke

Visit Agenda: Kelompok Pro Palestina Gugat Sanksi Trump terhadap Para Pendukung Mahkamah Pidana Internasional

Kelompok Pro Palestina Gugat Sanksi Trump terhadap Pendukung ICC

Visit Agenda – Dalam rangka Visit Agenda, kelompok advokat hak-hak Palestina di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan ke pengadilan federal New York pada Rabu, 15 Juli 2026. Mereka meminta pengadilan untuk menghentikan penegakan sanksi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Donald Trump terhadap individu atau organisasi yang mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam penyelidikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida terhadap warga negara AS serta Israel.

Peran Kelompok Advokasi dalam Menentang Kebijakan Trump

Gugatan ini diajukan oleh Democracy for the Arab World Now (Dawn) dan Taxpayer Alliance Against Genocide (Taag), dua kelompok yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak Palestina di AS. Mereka menyatakan bahwa kebijakan Trump mengancam kredibilitas ICC sebagai lembaga hukum internasional yang independen. Dalam Visit Agenda ini, para penggugat menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antara AS dan ICC untuk menciptakan keadilan global.

Perintah Eksekutif 14203 yang dikeluarkan Trump pada awal masa jabatannya menjadi dasar bagi penerapan sanksi terhadap pendukung ICC. Dokumen tersebut memberi wewenang kepada pejabat AS untuk menetapkan denda atau pembatasan bagi warga negara asing yang terlibat dalam penyelidikan ICC terhadap tindakan militer Israel. Dalam konteks Visit Agenda, kelompok ini menilai perintah tersebut mengubah pola kerja pemerintah AS menjadi lebih dominan dalam menentang keputusan ICC.

Yurisdiksi ICC dan Kekhawatiran Pemerintahan Trump

Pemerintahan Trump menegaskan bahwa investigasi ICC dianggap sebagai “keadaan darurat nasional” karena dianggap tidak memiliki otoritas penuh untuk menuntut warga negara AS. Dalam Visit Agenda, mereka menekankan bahwa sanksi terhadap pendukung ICC bertujuan melindungi kepentingan nasional AS, terutama dalam konteks hubungan diplomatik dengan Israel. Namun, kelompok pro Palestina mengkritik langkah tersebut sebagai upaya mengurangi pengaruh ICC di tingkat internasional.

Sejak 2000, AS telah meneken Statuta Roma sebagai bagian dari perjanjian pendirian ICC. Namun, pemerintahan Trump mengambil langkah berbeda dengan menolak ratifikasi Statuta Roma di Senat. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko hukum terhadap personel militer AS dalam konflik di Afghanistan dan Irak. Dalam Visit Agenda terbaru, kelompok pro Palestina menuntut bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan mengancam kerja sama global dengan ICC.

“Perintah Eksekutif 14203 mengubah pengertian federal dengan memperluas pelanggaran menjadi tindakan memberikan atau menerima layanan dari pihak yang dikenai sanksi,” tulis Middle East Eye, Kamis, 16 Juli 2026. Dalam konteks Visit Agenda, gugatan ini dianggap sebagai strategi untuk memperkuat keberadaan ICC sebagai lembaga yang independen dan tidak tergantung pada kebijakan politik tunggal negara-negara anggota.

Implikasi Gugatan terhadap Hubungan Internasional AS

Gugatan ini tidak hanya menargetkan kebijakan Trump, tetapi juga memperlihatkan kepentingan Visit Agenda dalam memperjuangkan keadilan global. Dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan, kelompok pro Palestina berharap mendorong AS untuk kembali menjadi anggota yang aktif dan mendukung ICC. Selain itu, gugatan ini menjadi bukti bahwa sanksi terhadap pendukung ICC bisa memicu perdebatan di tingkat internasional, terutama di tengah ketegangan antara AS dan negara-negara Arab lainnya.

Kelompok pro Palestina juga menyoroti bahwa sanksi ini menyerang individu atau kelompok yang berperan dalam upaya menyelidiki kejahatan perang terhadap penduduk Palestina. Dalam Visit Agenda ini, mereka menekankan bahwa ICC harus dihormati sebagai lembaga yang mampu menegakkan hukum internasional, terlepas dari kebijakan domestik pemerintah AS. Penguasaan perintah eksekutif Trump dianggap sebagai bagian dari perang politik global antara Israel dan negara-negara Arab.

Proses hukum ini diharapkan menjadi titik awal perubahan kebijakan AS terhadap ICC. Jika berhasil, gugatan ini bisa memperkuat posisi lembaga tersebut sebagai pihak yang kredibel dalam menyelidiki tindakan militer. Dalam Visit Agenda yang lebih luas, keberhasilan gugatan ini akan menjadi bukti bahwa keadilan internasional bisa tetap dijaga meskipun terdapat tekanan politik dari pemerintahan negara-negara besar.

Join the discussion