Polresta Malang Kota Tangkap Dua Kurir Sabu 3,2 Kg dan Ekstasi Jaringan Lintas Daerah
a Tangkap Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Polresta Malang Kota Tangkap Dua Kurir - Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua kurir narkoba dalam operasi
Polresta Malang Kota Tangkap Dua Kurir Sabu dan Ekstasi
Polresta Malang Kota Tangkap Dua Kurir – Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua kurir narkoba dalam operasi anti-narkotika yang digelar pada hari Kamis (16/7). Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari pengembangan penangkapan pengedar berinisial ANH pada 29 Juni 2026. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan jaringan penyelundupan yang diduga dipimpin oleh seseorang dengan inisial FI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka, MS dan MR, ditemukan membawa sabu dan ekstasi yang akan diedarkan ke berbagai wilayah. Kami terus mengembangkan kasus ini hingga ke level atas, karena setiap penangkapan memiliki dampak besar dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ungkap Putu.
Operasi ini dilakukan setelah petugas mengamati aktivitas mencurigakan dari ANH yang beroperasi di kawasan Malang Kota. Dalam proses penyisiran, polisi menemukan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga plastik berwarna hijau. Plastik tersebut disalahgunakan sebagai kemasan teh China untuk menghindari pemeriksaan. Selain itu, ada satu bungkus plastik klip yang berisi 2.480 butir ekstasi. Barang-barang tersebut disita dari lokasi penangkapan, sebelum disebarkan ke masyarakat.
Modus Operandi dan Rantai Distribusi
Kompol Hendro Triwahyono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa MS dan MR tidak menerima narkoba secara langsung, tetapi terlibat dalam sistem distribusi yang dipimpin FI. Mereka dijanjikan imbalan Rp10 juta per kilogram sabu atau per paket ekstasi yang berhasil diperdagangkan. FI dianggap sebagai otak operasi yang memerintahkan dua kurir tersebut untuk mengantar barang ke berbagai wilayah.
“Dalam penangkapan ini, kami menyita total 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi. Sistem distribusi ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba lintas daerah terus berkembang, bahkan hingga ke kota-kota besar,” terang Hendro.
Pembongkaran jaringan ini tidak hanya melibatkan kurir, tetapi juga distributor dan penjual di tingkat lokal. Polisi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menangkap semua pelaku, baik dari level bawah maupun atas. FI yang masih buron dianggap sebagai pelaku utama yang memanfaatkan jaringan ini untuk menyalurkan narkoba ke berbagai daerah, termasuk kota-kota di Jawa Timur.
Hasil Penyitaan dan Dampak Sosial
Hasil penyitaan dalam kasus ini memberikan gambaran tentang volume narkoba yang beredar di Malang Kota. Sabu dan ekstasi yang disita menunjukkan bahwa jaringan ini aktif dalam mengumpulkan dan menyalurkan barang ilegal. Dengan menangkap dua kurir, polisi berhasil menghentikan distribusi narkoba selama beberapa minggu sebelum operasi dilakukan.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya tergantung pada penangkapan pengedar, tetapi juga pada pengungkapan modus operandi yang kompleks. Tindakan polisi hari ini memberi dampak positif bagi masyarakat,” tambah Hendro.
Kepala Polresta Malang Kota menekankan bahwa penangkapan dua kurir ini tidak mengakhiri investigasi. FI, sebagai otak jaringan, masih menjadi prioritas dalam pencarian. Dengan penyitaan barang bukti, polisi berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan mengurangi akses masyarakat terhadap barang ilegal.
Operasi ini juga menyoroti kolaborasi antarwilayah dalam pemberantasan narkoba. Polresta Malang Kota bekerja sama dengan pihak kepolisian di kota lain untuk mengungkap jaringan yang lintas daerah. Dengan menyelidiki jalur distribusi, petugas dapat mencegah keberlanjutan operasi narkoba tersebut.
Dalam proses hukum, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga berpotensi dihukum sesuai Pasal 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman maksimal yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun, serta denda kategori VI.
