Skip to content
News

Key Discussion: Wamenko Otto Hasibuan: Pembaruan KUHP Kedepankan Keadilan Lebih Humanis

Matthew Miller - kabarteras.com 3 mins read

Key Discussion: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Pembaruan KUHP Menuju Keadilan Lebih Humanis Key Discussion - REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam kunjungan ke

Key Discussion: Wamenko Otto Hasibuan: Pembaruan KUHP Kedepankan Keadilan Lebih Humanis

Key Discussion: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Pembaruan KUHP Menuju Keadilan Lebih Humanis

Key Discussion – REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam kunjungan ke Lampung pada Rabu (15/7), Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menjelaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memperbaiki persepsi masyarakat mengenai aturan baru, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan yang lebih empatik dan seimbang dalam sistem hukum Indonesia.

Perkembangan KUHP: Konsep Pemaafan dan Penyesuaian Hukum Modern

Key Discussion: Otto Hasibuan menyampaikan bahwa konsep pemaafan yang diusulkan dalam KUHP merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis dengan nilai-nilai keadilan manusiawi. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan evolusi hukum kontemporer yang lebih mementingkan kepentingan korban dan peserta hukum lainnya, sekaligus memberikan ruang bagi pemahaman sosial yang lebih luas terhadap tindak pidana. Menurutnya, perubahan ini juga bertujuan mengurangi kesan ketidakadilan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Keadilan manusiawi membutuhkan keseimbangan antara perlindungan korban dan keadilan bagi pelaku kejahatan. Ini adalah salah satu fokus utama dari Key Discussion dalam revisi KUHP,” ujar Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Implementasi KUHP: Kolaborasi dan Dukungan Berkelanjutan

Key Discussion: Otto menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa tercapai tanpa kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Ia menyebut bahwa partisipasi aktif advokat, aparat hukum, akademisi, serta pemerintah daerah adalah kunci untuk memastikan perubahan ini berjalan efektif. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting agar kebijakan hukum baru bisa diimplementasikan secara utuh.

Key Discussion: Dalam pertemuan tersebut, Otto juga menyebutkan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP mengalami perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder. Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu, komunikasi intensif, dan kesadaran bersama untuk memastikan perubahan yang diusulkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. “KUHP yang baru ini diharapkan menjadi bahan acuan dalam menciptakan hukum yang lebih inklusif,” tambahnya.

Peran Sosialisasi dalam Pembaruan Hukum

Key Discussion: Sosialisasi KUHP menjadi bagian penting dari upaya memastikan pemahaman publik tentang perubahan ini. Otto menyatakan bahwa pemerintah melakukan berbagai kegiatan edukasi di Lampung dan wilayah lainnya untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah. Ia menyoroti bahwa sosialisasi ini juga bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang lebih manusiawi, sekaligus mengurangi kesalahpahaman terhadap aturan baru.

Key Discussion: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam kesempatan yang sama menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya maksimal dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP. “Kita harus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya berjalan di tingkat nasional, tetapi juga bisa dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujar Jihan, yang menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi hukum ini.

Manfaat KUHP untuk Keadilan Sosial

Key Discussion: Revisi KUHP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penerapan hukum yang lebih adil. Otto Hasibuan menyebut bahwa perubahan ini mencakup penguatan hak korban, penyesuaian konsep keadilan bagi pelaku kejahatan, dan peningkatan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia mencontohkan bahwa beberapa pasal baru memperkenalkan penyesuaian terhadap tindak pidana yang lebih sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.

Key Discussion: Menurut Otto, revisi KUHP juga dirancang untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dalam menyelesaikan sengketa hukum. “Hukum harus menjadi alat yang mampu mengakomodasi kebutuhan semua pihak, bukan hanya pihak yang berkuasa,” jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan KUHP sebagai representasi hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada keadilan.

Keadilan Lebih Humanis: Tanggung Jawab dan Peluang

Key Discussion: Pembaruan KUHP yang dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan juga membuka peluang untuk mendorong keadilan lebih humanis dalam berbagai aspek kehidupan. Perubahan ini mencakup penyesuaian aturan hukum dengan prinsip-prinsip seperti kesadaran, kompensasi, dan proses penyelesaian yang lebih transparan. Menurut Otto, KUHP yang baru akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk memperbaiki kesalahan mereka secara lebih adil, sambil tetap menjaga hak-hak korban.

Key Discussion: Dengan adanya KUHP yang lebih manusiawi, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik sosial yang muncul dari kesenjangan hukum. Otto Hasibuan menegaskan bahwa perubahan ini akan menjadi bagian dari kebijakan hukum yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan dinamika masyarakat modern. “Kita harus bergerak bersama untuk menciptakan keadilan yang benar-benar mewakili harapan dan kebutuhan rakyat,” pungkasnya.

Join the discussion