KPK Ungkap Dugaan Permintaan Uang Bupati Lombok Barat Jelang Lebaran
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Uang yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Uang Bupati Lombok Barat Jelang Lebaran
Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Konflik Kepentingan
Kabarteras.com – KPK Ungkap Dugaan Permintaan Uang yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Penetapan kedua tersangka ini resmi dilakukan pada 21 Juli 2026, tepat sehari setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan dana yang terjadi pada masa menjelang hari raya keagamaan.
Operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada 20 Juli 2026 tersebut merupakan operasi ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi besar-besaran ini, petugas berhasil mengamankan total 20 orang yang berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Temuan Aliran Dana Menuju Lembaga Amil Zakat
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menguraikan secara detail temuan awal terkait dugaan pemerasan dana. Pada masa menjelang Lebaran tahun 2025, teridentifikasi adanya permintaan pengumpulan dana dari Lembaga Amil Zakat (LAZ). Besaran uang yang dikumpulkan dalam periode tersebut diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.
KPK menduga bahwa Sudirman meminta bantuan kepada Lalu Ratnawi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, untuk mengumpulkan uang tersebut. Setelah terkumpul, Sudirman menyerahkan dana itu secara tunai kepada LAZ sebagai bentuk kontribusi yang diminta.
Untuk periode menjelang Lebaran 2026, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang oleh Sudirman. Pada bulan Maret 2026, ia diduga menerima sebesar Rp250 juta. Kemudian di bulan April 2026, terjadi penerimaan tambahan senilai Rp100 juta yang diserahkan oleh Lalu Ratnawi melalui sopir pribadi Sudirman. Rincian ini menunjukkan pola yang konsisten dalam aliran dana yang dikumpulkan.
Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi, ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus Suap Tambahan dan Langkah Selanjutnya
Selain kasus konflik kepentingan, KPK juga menetapkan kedua pejabat tersebut bersama Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam dugaan suap. Alvonsus Gani menjabat sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan pengadaan barang dan jasa.
KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum. Proses penyelidikan ini mencakup verifikasi terhadap semua bukti yang telah dikumpulkan serta pendalaman terhadap keterlibatan setiap pihak dalam kasus yang sedang ditangani.
