Sudah Saatnya Pekerja Platform Masuk dalam Rezim Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Oleh: Muhammad Anwar , Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS)
Pekerja Platform Perlu Masuk Rezim Hukum Ketenagakerjaan
Kabarteras.com – Oleh: Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS)
Ekonomi digital Indonesia telah melahirkan jutaan peluang kerja baru bagi masyarakat. Platform digital kini menjadi tulang punggung penghasilan bagi banyak orang, mulai dari pengemudi ojek online, kurir pengiriman, hingga tenaga profesional digital lainnya. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kelompok pekerja ini masih jauh dari kata memadai. Sudah Saatnya Pekerja Platform Masuk dalam rezim hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Sebagian besar pengemudi dan kurir masih berstatus sebagai “mitra” atau mitra bisnis. Klasifikasi ini menciptakan celah perlindungan yang signifikan. Mereka kehilangan akses terhadap hak-hak fundamental seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, upah layak, hak cuti, dan kebebasan berserikat. Tanpa pengakuan formal sebagai pekerja, mereka tidak mendapatkan perlindungan penuh dari undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Perdebatan Status Pekerja di Tingkat Global
Isu status pengemudi transportasi online telah menjadi perdebatan panjang di berbagai negara. Sebagian pihak berargumen bahwa pengemudi adalah mitra independen karena fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja. Namun, pandangan ini mulai bergeser seiring dengan pemahaman bahwa perusahaan aplikasi sebenarnya berperan sebagai pemberi kerja melalui kontrol algoritma, sistem insentif, dan mekanisme suspend akun.
Konvensi ILO Nomor 193 mengenai Decent Work in the Platform Economy memberikan arah baru dalam pembahasan ini. Organisasi perburuhan dunia tidak lagi memulai diskusi dari pertanyaan apakah seseorang pekerja atau bukan.
Organisasi perburuhan dunia tidak lagi memulai diskusi dari pertanyaan apakah seseorang pekerja atau bukan.
ILO kini menggunakan pendekatan yang lebih progresif dengan mengakui seluruh orang yang bekerja melalui platform digital sebagai platform workers. Status hubungan kerjanya kemudian disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara. Pesan penting dari pendekatan ini adalah perlindungan tidak boleh ditunda hanya karena negara belum selesai memperdebatkan status hukum pekerja.
Unsur Hubungan Kerja Telah Terpenuhi
Analisis mendalam menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Peraturan ini tetap berlaku dan tidak diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiliki tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam praktiknya, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi.
Terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh driver berupa layanan transportasi, pengantaran makanan, maupun logistik. Selanjutnya terdapat unsur perintah melalui algoritma yang mengatur distribusi pesanan, target performa, sistem penilaian, insentif, hingga sanksi suspend. Terakhir, terdapat imbalan atas pekerjaan yang besaran maupun mekanisme pembayarannya ditentukan oleh platform.
Dengan demikian, maka secara substansi hubungan tersebut telah memenuhi karakteristik hubungan kerja. Oleh karena itu, terdapat dasar hukum yang kuat untuk mengkategorikan hubungan antara platform dan pengemudi sebagai hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
Pengakuan Negara Melalui Kebijakan Nasional
Ketiga, secara tidak langsung negara telah mengakui eksistensi pekerja platform khususnya sektor transportasi online. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan perkembangan penting dalam kebijakan nasional.
Penggunaan istilah “pekerja” oleh Presiden memiliki makna normatif yang penting karena menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap posisi pengemudi sebagai subjek yang layak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memastikan bahwa pekerja platform tidak tertinggal dalam sistem perlindungan sosial.
Dengan demikian, arah kebijakan nasional sesungguhnya telah bergerak menuju pengakuan pekerja platform sebagai pekerja, bukan semata-mata sebagai mitra bisnis. Langkah selanjutnya adalah memperkuat implementasi regulasi ini agar perlindungan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
