Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Polda Jabar Izinkan Warga Tangkap Begal Asal tak Mati
Ramsen Marpaung, pakar hukum pidana terkemuka, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan resmi Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat
Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Polda Jabar Soal Warga Tangkap Begal
Kritik Tegas Terhadap Pernyataan Humas Polda
Kabarteras.com – Ramsen Marpaung, pakar hukum pidana terkemuka, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan resmi Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat. Pernyataan kontroversial tersebut mengizinkan masyarakat untuk menangkap pelaku begal dengan ketentuan tidak sampai menyebabkan kematian. Menurut Marpaung, sikap ini mencerminkan kepanikan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi maraknya aksi begal di wilayah Jawa Barat.
Seharusnya, kata Marpaung, para penegak hukum menyusun pernyataan yang lebih terukur dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam di kalangan masyarakat. Kepanikan aparat dapat terlihat dari cara mereka memberikan kebebasan kepada warga tanpa batasan yang jelas.
“Kalau polisi, aparat penegak hukum (APH) ngomong begitu (mempersilakan warga menangkap begal asal jangan sampai mati), itu sebenarnya adalah kepanikan APH,” ucap Wakil Ketua DPC Peradi Bandung, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pernyataan semacam itu lebih cocok diucapkan oleh masyarakat awam yang belum memahami seluk-beluk hukum. Sementara itu, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan pandangan yang lebih presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan panduan yang jelas dan tidak ambigu.
Ketidakjelasan Batas Penganiayaan oleh Warga
Marpaung menyoroti ambiguitas dalam pernyataan tersebut. Ia memberikan contoh bahwa seorang pelaku begal mungkin bisa dipukul dua atau tiga kali tanpa mengalami cedera berarti. Namun, bagaimana jika hanya satu kali pukulan mengenai bagian vital tubuh dan menyebabkan korban meninggal? Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam menentukan batas penganiayaan.
Marpaung menilai masyarakat diberikan panduan yang kurang tepat ketika diperbolehkan memukul asalkan tidak sampai menyebabkan kematian. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah karena masyarakat mungkin menganggap hampir mati sama dengan tidak mati. Padahal, kedua kondisi tersebut memiliki perbedaan signifikan dalam konteks hukum dan medis.
“Karena itu bisa bias ditafsirkan oleh masyarakat. Gimana kita bisa mempunyai ukuran menganiaya orang sesuka kita tapi jangan sampai mati? Itu sulit sekali,” kata dia.
Lebih lanjut, Marpaung menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tingkatan cedera dalam hukum. Mulai dari ringan, berat, sangat berat, hingga hampir mati. Setiap tingkatan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Ketika masyarakat diberikan kebebasan tanpa batasan yang jelas, potensi konflik hukum meningkat signifikan.
“Jadi bagaimana masyarakat dikasih umpan yang menurut saya keliru, boleh menganiaya ya, boleh memukul asal jangan mati? Itu kan grade-nya ini kan: ringan, berat, sangat berat, hampir mati. Nah ini kan bahaya, hampir mati kan enggak mati. Nah ini kan bahaya. Menurut saya itu keliru,” kata dia.
Kasus begal di Jawa Barat memang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Marpaung menambahkan bahwa Polda Jabar perlu mengevaluasi kembali strategi komunikasi publiknya. Pernyataan yang terlalu longgar dapat menimbulkan efek negatif dalam jangka panjang. Masyarakat mungkin menyalahartikan kebebasan tersebut sebagai izin untuk bertindak semaunya.
Dalam perspektif hukum, setiap tindakan warga yang melibatkan kekerasan terhadap pelaku begal harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Marpaung menekankan pentingnya keseimbangan antara keamanan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia. Polda Jabar diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih komprehensif di masa mendatang.
