Airlangga Sebut 4 Negara Ini Dikecualikan dari Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Indonesia telah mengesahkan regulasi terbaru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dasar hukumnya adalah Peraturan
Empat Negara Bebas dari Ketentuan Devisa Hasil Ekspor SDA
Kabarteras.com – Indonesia telah mengesahkan regulasi terbaru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pengelolaan devisa dari kegiatan usaha dan pengolahan SDA.
Regulasi ini membuka peluang fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral serta kesepakatan-kesepakatan khusus. Berlandaskan hal tersebut, pemerintah memberikan pengecualian kepada empat negara, yaitu Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.
Kewajiban Penempatan Devisa
Di bawah kebijakan DHE SDA yang baru, para eksportir sektor SDA harus menyalurkan seluruh devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil guna memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Penempatan dana juga diatur secara spesifik berdasarkan sektor. Untuk komoditas migas, minimal 30 persen devisa harus ditempatkan pada rekening khusus Himbara dengan jangka waktu penyimpanan paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas mewajibkan penempatan 100 persen devisa dengan masa simpan minimal satu tahun atau 12 bulan.
Selain itu, aturan baru juga memberikan kemudahan dalam hal konversi devisa. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi 100 persen devisa valuta asing ke rupiah. Kini, batas konversi maksimal ditetapkan sebesar 50 persen, sehingga eksportir memiliki keleluasaan untuk menyimpan sebagian devisa dalam valuta asing.
