Skip to content
News

Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen IG Tenun Songket Gelgel

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Songket Gelgel dalam rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku

Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen IG Tenun Songket Gelgel

Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen IG Tenun Songket Gelgel

Kabarteras.com – Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Songket Gelgel dalam rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen pengajuan IG telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Sentra Kekayaan Intelektual, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta perwakilan pemerintah desa setempat.

Momen Penting dalam Perlindungan Produk Lokal

Putu Edi Wahyudi, Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menekankan bahwa pendaftaran IG merupakan langkah strategis. Hal ini mengingat semakin banyaknya produk serupa yang beredar dari luar wilayah Klungkung. Perlindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin.

“Perlindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin,” ujarnya.

Kunjungan Lapangan dan Diskusi Mendalam

Kegiatan dimulai dengan kunjungan langsung ke para pengrajin Tenun Songket Gelgel. Tujuan utamanya adalah mengamati proses produksi serta karakteristik produk yang dihasilkan oleh perajin lokal secara nyata. Kunjungan ini memberikan gambaran konkret mengenai teknik tradisional yang masih digunakan hingga saat ini.

Berikutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis bersama tim DJKI melanjutkan diskusi mengenai dokumen deskripsi. Rapat ini dihadiri Brida Kabupaten Klungkung, MPIG Tenun Songket Gelgel, dan unsur pemerintah desa. Tujuannya adalah memastikan dokumen yang disusun mampu menggambarkan karakteristik serta reputasi produk secara menyeluruh.

Spesifikasi Produk dan Teknik Produksi

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa produk Tenun Songket Gelgel mencakup kamen, saput, dan selendang. Ukuran masing-masing produk disesuaikan dengan jenisnya. Kesepakatan ini menjadi acuan baku dalam dokumen pengajuan IG. Dari segi kualitas, Tenun Songket Gelgel memiliki kandungan minimal 10 persen benang emas.

Kain ini juga dibuat menggunakan teknik “nyongket” dengan alat tenun tradisional “cagcag” sebagai ciri khas proses produksinya. Teknik ini telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas unik yang membedakan Tenun Songket Gelgel dari produk tenun lainnya.

Penyempurnaan Peta dan Mekanisme Pengendalian Mutu

Pembahasan tidak hanya berhenti pada produk, tetapi juga mencakup penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis. Peta ini akan menjadi bagian penting dalam dokumen pengajuan. Diharapkan peta tersebut disepakati bersama oleh MPIG dan para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keberlanjutan perlindungan serta pengembangan Tenun Songket Gelgel.

Penyempurnaan juga dilakukan terhadap deskripsi kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan. Kedua aspek ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu dalam proses produksi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan karakteristik dan kualitas Tenun Songket Gelgel tetap konsisten serta mempertahankan reputasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Kolaborasi Lintas Pihak untuk Pelestarian Budaya

Ida Bagus Danu Krisnawan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, menyampaikan bahwa pengajuan IG Tenun Songket Gelgel merupakan langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap kerajinan tenun khas Kabupaten Klungkung. Menurut beliau, Kemenkumham Bali Dampingi Penyempurnaan Dokumen ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual daerah.

Menurutnya, kolaborasi lintas pihak dalam penyempurnaan dokumen deskripsi, termasuk dengan memperhatikan ketentuan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat mendukung proses pengajuan sekaligus menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah.

Join the discussion