Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menggaungkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial guna
Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset: Langkah Strategis Atasi Korupsi
Kabarteras.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menggaungkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Tanah Air. Menurut Gibran, hukuman penjara saja tidak cukup; koruptor juga harus dimiskinkan dengan cara mengembalikan seluruh harta hasil kejahatan kepada negara.
Unggahan ulang video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 25 Juli 2026, menjadi media Gibran menyampaikan pesan tersebut. Video yang awalnya tayang pada Februari 2026 ini kembali diangkat di tengah maraknya pembahasan RUU Perampasan Aset. Kehadiran video ini menunjukkan konsistensi Gibran dalam mendorong reformasi hukum terkait pemulihan aset negara.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Gibran.
Gap Besar antara Kerugian dan Pemulihan Aset
Gibran menyoroti rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan nasional.
Situasi ini semakin memprihatinkan jika melihat data Kejaksaan pada tahun 2024. Potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp310 triliun, namun aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun. Gibran menekankan bahwa lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.
“Lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya,” ujar Gibran.
Modus Kejahatan yang Semakin Canggih
Kondisi tersebut diperburuk oleh modus kejahatan yang semakin canggih. Kejahatan kini bersifat terorganisasi, lintas negara, serta memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset dan melakukan pencucian uang. Hal ini membuat proses pemulihan aset menjadi semakin kompleks dan membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat.
Oleh karena itu, Gibran menilai kehadiran RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis. Negara perlu memiliki kewenangan untuk merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana. Dengan demikian, negara tidak hanya bisa menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kekayaan yang hilang.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Sistem Hukum Nasional
Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem hukum nasional. Dengan adanya kewenangan merampas aset, negara memiliki alat yang lebih efektif untuk mengembalikan kerugian akibat korupsi. Selain itu, hal ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi para koruptor yang selama ini cenderung tetap menikmati harta hasil kejahatan meskipun telah dihukum penjara.
Gibran Kembali Dorong RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan ekonomi melalui pengembalian aset negara. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
