Skip to content
News

Menag Nasaruddin Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT

Matthew Miller - kabarteras.com 2 mins read

Menteri Agama Nasaruddin menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sendiri terhadap kasus-kasus LGBT. Ia

Menag Nasaruddin Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT

Nasaruddin Serukan Penegakan Hukum yang Proporsional dalam Isu LGBT

Kabarteras.com – Menteri Agama Nasaruddin menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sendiri terhadap kasus-kasus LGBT. Ia menekankan pentingnya bersikap wajar dan menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat berwenang. “Terdapat ketentuan yang jelas untuk setiap persoalan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers setelah meresmikan Kongres Umat Islam Indonesia edisi kedelapan di ibukota, Minggu sore.

Menurut Menag, tindakan kekerasan atau penghakiman tanpa proses hukum yang benar sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia serta mendorong kesetaraan gender di seluruh lapisan masyarakat.

Kebebasan Berekspresi dalam Bingkai Hukum

Negara, tambah Menag, membuka peluang bagi setiap warga untuk menyampaikan pendapat selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. Apresiasi diberikan terhadap aspirasi yang dikemukakan secara terbuka dan konstruktif.

“Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri,” kata Menag dalam konferensi pers usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu malam.

RUU Pemidanaan LGBT Siap Diserahkan

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengumumkan bahwa draf naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang tentang pemidanaan perilaku LGBT hampir rampung. Dokumen tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada Presiden dan anggota DPR RI.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” katanya (24/7).

Cholil menjelaskan bahwa fokus rumusan MUI bukan pada orientasi seksual seseorang, melainkan pada perilaku menyimpang dan upaya kampanye yang dilakukan secara terbuka. MUI memandang orientasi seksual sebagai kondisi yang perlu penyembuhan, bukan hukuman.

Perilaku yang akan masuk dalam delik pidana meliputi tindakan pencabulan, hubungan mesra antar sesama jenis, serta promosi gaya hidup LGBT di media sosial maupun ruang publik. Menurut MUI, praktik-praktik tersebut telah terbukti melemahkan martabat bangsa dan mengancam ketahanan nasional Indonesia.

Join the discussion