Membangun Negara atau Membangun Kampus?
Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro
Menimbang Ulang Prioritas Pembangunan Pendidikan Tinggi
Kabarteras.com – Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro
Visi pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) bermula dari hasrat besar: menciptakan lapisan elit birokrasi yang handal, berintegritas tinggi, dan siap membawa Indonesia melintasi tantangan era modern. Dari sudut pandang konseptual, tujuan ini layak mendapat penghormatan.
Banyak bangsa berkembang telah menerapkan sistem kaderisasi untuk calon pemimpin administrasi mereka. Sebagai contoh, Prancis mengandalkan École Nationale d’Administration (ENA), sementara Singapura mempercayakan pendidikan kepemimpinan pada Civil Service College. Model serupa juga dikembangkan di berbagai negara lain.
Mengukur Efektivitas Kebijakan
Pertanyaan mendasar muncul: apakah mendirikan sepuluh perguruan tinggi baru benar-benar solusi optimal? Evaluasi kebijakan publik tidak hanya berpatokan pada niat mulia, melainkan juga pada ketepatan penentuan prioritas, efisiensi alokasi dana, serta dampak nyata bagi masyarakat.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan institusi pendidikan tinggi. Data terkini menunjukkan lebih dari 4.000 perguruan tinggi beroperasi di nusantara. Jumlah ini mencakup puluhan universitas negeri, ribuan dosen bergelar doktor dan profesor, serta berbagai lembaga pendidikan kedinasan seperti LAN, IPDN, Lemhannas, sekolah kedinasan kementerian, dan pusat pelatihan aparatur. Jaringan pendidikan tinggi telah menjangkau hampir seluruh provinsi.
Maka, masalah utamanya terletak pada pemanfaatan sumber daya akademik yang sudah ada secara lebih efektif.
Biaya Peluang dan Prioritas Anggaran
Konsep opportunity cost dalam ekonomi publik menjadi relevan di sini. Setiap rupiah yang dialokasikan negara berarti ada kebutuhan lain yang tertunda. Keputusan membangun sepuluh kampus baru memerlukan anggaran substansial, mulai dari pembebasan lahan, konstruksi gedung, laboratorium, asrama, hingga biaya operasional jangka panjang.
Sejalan dengan itu, pemerintah baru saja mengesahkan penambahan anggaran sekitar Rp5,783 triliun untuk tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang sebelumnya belum masuk pagu anggaran tahun berjalan. Dana tambahan ini krusial agar hak para pendidik yang telah memenuhi syarat dapat segera cair.
Persoalan ini bukan semata-mata soal angka. Ia menyangkut pesan yang disampaikan negara kepada dunia pendidikan.
Guru honorer telah lama menyuarakan keluhan mengenai penghasilan mereka. Sementara itu, dosen-dosen saat ini sedang berjuang melalui MK untuk meraih kesejahteraan yang lebih layak. Oleh karena itu, rencana presiden membangun kampus-kampus baru dengan biaya sangat besar menunjukkan rendahnya sense of priority dalam penyusunan kebijakan.
Bukankah memperkuat kualitas dosen, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas laboratorium, dan mendukung riset di kampus-kampus yang sudah berdiri merupakan investasi yang tak kalah penting?
Organisasi versus Institusi
Dari perspektif teori kelembagaan, masalah ini bahkan lebih fundamental.
Peraih Nobel Ekonomi Douglass North membedakan secara tegas antara organisasi dan institusi. Organisasi adalah wadah, sedangkan institusi adalah aturan main yang mengatur bagaimana organisasi bekerja.
Negara mampu mendirikan organisasi baru dalam waktu singkat, namun membangun institusi memerlukan transformasi sistem merit, budaya birokrasi, mekanisme akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dengan kata lain, mendirikan kampus jauh lebih mudah daripada membangun tata kelola yang baik.
Maka, kualitas institusi yang mengatur rekrutmen, promosi, evaluasi, dan pengawasan aparatur kiranya lebih mendesak untuk diperbaiki daripada sekadar membangun kampus-kampus elite.
Kapasitas Institusional Negara
Pandangan serupa disampaikan Francis Fukuyama. Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang memiliki kapasitas institusional untuk melaksanakan kebijakan secara efektif, konsisten, dan akuntabel. Kapasitas ini lahir dari perpaduan antara birokrasi profesional, supremasi hukum, dan mekanisme akuntabilitas yang berjalan seimbang.
Artinya, mendirikan universitas baru saja tidak otomatis memperkuat negara apabila sistem merit, pengawasan etik, dan transparansi birokrasi tetap lemah.
Alternatif yang Lebih Rasional
Ada pilihan lain yang mungkin lebih efisien. Pemerintah dapat membentuk URI sebagai konsorsium nasional yang menghimpun universitas-universitas terbaik di Indonesia. UI, UGM, ITB, IPB, Unair, Undip, Unhas, ITS, bersama LAN, Lemhannas, dan berbagai sekolah kedinasan dapat menjadi bagian dari satu jejaring pendidikan kepemimpinan nasional.
Kurikulum disusun bersama; mahasiswa dapat belajar lintas kampus; dosen dapat berbagi keahlian; dan sumber daya dapat dioptimalkan tanpa perlu membangun infrastruktur baru dari nol.
Membangun negara bukan hanya soal mendirikan gedung-gedung megah. Yang lebih penting adalah membangun institusi yang kuat, sistem yang adil, dan tata kelola yang transparan. Kampus-kampus yang ada sudah siap menjadi fondasi, asalkan kita mampu memanfaatkannya dengan bijak.
