Skip to content
Khazanah

Kemenhaj Minta 60 Persen BPIH Ditanggung Nilai Manfaat, BPKH Singgung Keamanan Dana Haji

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

Jakarta — Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menelaah usulan untuk mengubah komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kemenhaj Minta 60 Persen BPIH Ditanggung Nilai Manfaat, BPKH Singgung Keamanan Dana Haji

Kemenhaj Minta 60 Persen BPIH dari Nilai Manfaat Dana Haji

Kabarteras.com – Jakarta — Kementerian Agama melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menelaah usulan untuk mengubah komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam proposal yang diajukan, Kemenhaj Minta 60 Persen BPIH Ditanggung Nilai Manfaat Dana Haji, sementara sisanya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

Usulan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan perubahan signifikan dalam struktur pembiayaan haji. Selama ini, komposisi BPIH masih menggunakan skema yang berbeda. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan beban jamaah dapat berkurang secara proporsional tanpa mengganggu stabilitas keuangan haji secara keseluruhan.

Posisi BPKH Terhadap Usulan Baru

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memberikan respons positif terhadap inisiatif yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, lembaga yang dipimpinnya mendukung upaya pemerintah untuk membuat biaya haji lebih terjangkau. Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi skema baru ini memerlukan kajian mendalam.

“BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jamaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR,” kata Fadlul usai memaparkan capaian BPKH yang meraih Opini WTP delapan kali berturut-turut di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Fadlul menambahkan bahwa BPKH akan memberikan masukan teknis terkait kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji. Besaran BPIH nantinya akan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. Proses ini memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Realitas Pembiayaan Haji 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Fadlul memaparkan data komposisi pembiayaan haji tahun 2026. Saat ini, 62 persen Bipih dibayar langsung oleh jamaah, sedangkan 38 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji. Rata-rata Bipih yang dibayarkan jamaah mencapai Rp54.193.807, sedangkan sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat.

Jika usulan Kemenhaj diterima, maka kebutuhan dana dari hasil pengelolaan investasi akan meningkat secara signifikan. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian dalam strategi investasi dan pengelolaan dana haji. BPKH akan memastikan bahwa kenaikan porsi nilai manfaat tidak mengganggu stabilitas keuangan yang telah terbangun selama ini.

“Apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat,” ujarnya.

Keamanan Dana Menjadi Prioritas Utama

Persoalan mendasar dalam usulan ini bukan terletak pada apakah skema tersebut akan membebani BPKH sebagai lembaga. Yang lebih penting adalah memastikan penggunaan nilai manfaat dalam porsi lebih besar tetap mampu menjaga keamanan dana haji, likuiditas, hak jutaan jamaah tunggu, keadilan antargenerasi, serta keberlanjutan keuangan haji.

“Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jamaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji,” katanya.

Dengan demikian, Kemenhaj Minta 60 Persen BPIH Ditanggung Nilai Manfaat merupakan langkah strategis yang memerlukan keseimbangan antara kepentingan jamaah dan keberlanjutan sistem keuangan haji. BPKH siap memberikan dukungan penuh selama implementasi dilakukan dengan kajian yang komprehensif dan matang.

Join the discussion