SIEJ: Suara Masyarakat Adat Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
SIEJ - Hasil analisis yang dilakukan SIEJ mengungkap bahwa masyarakat adat belum sepenuhnya menjadi fokus utama dalam pemberitaan terkait RUU Masyarakat Adat
Representasi Suara Adat dalam Liputan RUU Masih Rendah, Temuan SIEJ
Kabarteras.com – SIEJ – Hasil analisis yang dilakukan SIEJ mengungkap bahwa masyarakat adat belum sepenuhnya menjadi fokus utama dalam pemberitaan terkait RUU Masyarakat Adat. Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, menyampaikan temuan ini pada Green Editor Forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, anggota DPR RI, serta perwakilan komunitas adat.
Data Pemantauan Menunjukkan Ketimpangan
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Makassar pada hari Selasa, Fachri menjelaskan detail temuan tersebut. Dari total 27 berita yang ditelaah, terdapat 48 kutipan narasumber. Namun, hanya tujuh di antaranya yang berasal langsung dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing mendominasi dengan jumlah kutipan sebanyak 15 kali.
“Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan,” kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa.
Respons dari Panitia Kerja RUU
Muhammad Nasir Djamil, yang menjabat sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, menanggapi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU terus berlangsung dengan menyerap aspirasi dari berbagai daerah.
Nasir menambahkan bahwa setelah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat adat di Papua. Menurutnya, kontribusi dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media merupakan komponen krusial dalam penyempurnaan RUU tersebut.
Menurut Nasir, regulasi ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Hal ini mengingat masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat saat ini.
