DPRD Situbondo Susun Raperda Pariwisata untuk Lindungi Destinasi yang Mulai Redup
Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sedang aktif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Inisiatif legislatif ini
DPRD Situbondo Susun Raperda Pariwisata
Kabarteras.com – Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sedang aktif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata. Inisiatif legislatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan sektor wisata di wilayah tersebut. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri pariwisata di Situbondo.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridho, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini tidak hanya bersifat formalitas belaka. Lebih dari itu, regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan terhadap sektor pariwisata di Situbondo. Hal ini disampaikan usai pembahasan awal Raperda Pariwisata melalui forum group discussion (FGD) di Gedung DPRD Situbondo, Selasa.
“Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formal, akan tetapi memberikan perlindungan terhadap sektor pariwisata di Situbondo,” ujar Jainur usai pembahasan awal Raperda Pariwisata melalui forum group discussion (FGD) di Gedung DPRD Situbondo, Selasa.
Alasan Penyusunan Raperda Pariwisata
Jainur menjelaskan bahwa pembahasan awal raperda inisiatif Komisi II DPRD Situbondo ini dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Proses ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai elemen masyarakat. Penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap sejumlah destinasi wisata di Situbondo yang mulai mengalami penurunan minat kunjungan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat. “Kami ingin melindungi pariwisata di Situbondo, ada beberapa wisata yang dulunya ramai dan dikenal secara nasional sekarang peminatnya sudah mulai berkurang,” katanya. Ia menyebutkan bahwa sejumlah destinasi wisata yang sebelumnya dikenal luas dan masuk dalam kategori unggulan tingkat nasional kini mulai kehilangan daya tarik bagi wisatawan.
Fenomena ini memerlukan intervensi kebijakan yang tepat. Selain itu, Jainur juga menyoroti adanya destinasi wisata yang sempat dibuka, tetapi kemudian terbengkalai dan tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi citra pariwisata daerah secara keseluruhan.
“Oleh karena itu kami mendorong agar destinasi yang masih ada saat ini dimaksimalkan pengelolaannya. Kami juga minta pemda dan seluruh pemangku kepentingan fokus memperkuat wisata yang sudah berjalan agar berkembang lebih baik,” ujarnya. Ia berharap Raperda Pariwisata yang sedang disusun dapat menjadi payung hukum yang kokoh.
Regulasi ini diharapkan mampu melindungi pengelola wisata, investor, serta masyarakat sekitar destinasi untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Situbondo secara berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan sektor pariwisata di Situbondo dapat bangkit kembali dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
