Skip to content
News

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp 48 Juta per Bulan

Thomas Martinez - kabarteras.com 2 mins read

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan strategis yang meningkatkan tunjangan kinerja bagi seluruh personel Tentara Nasional Indonesia

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp 48 Juta per Bulan

Prabowo Naikkan Tukin TNI Kepala Staf: Kebijakan Baru untuk Peningkatan Kesejahteraan Personel Militer

Kabarteras.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan strategis yang meningkatkan tunjangan kinerja bagi seluruh personel Tentara Nasional Indonesia. Melalui keputusan ini, Prabowo Naikkan Tukin TNI Kepala Staf Angkatan dan pejabat militer lainnya akan menerima nominal yang lebih besar setiap bulannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan.

Dasar Hukum dan Proses Pengesahan

Kebijakan peningkatan tunjangan kinerja ini didasarkan pada dua Peraturan Presiden yang baru saja diterbitkan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur khusus mengenai tunjangan kinerja untuk pegawai lingkungan TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 memuat ketentuan untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Kedua peraturan ini telah disahkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penerbitannya.

Tim jurnalis Republika telah berhasil mengakses lembaran resmi kedua Perpres tersebut. Meskipun baru saja diterbitkan, kedua peraturan ini belum tercatat dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal Kabinet. Proses pencatatan dalam JDIH diperkirakan akan selesai dalam beberapa hari ke depan setelah verifikasi administratif.

Detail Nominal Tunjangan Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan tinjauan mendalam terhadap Perpres Kenaikan Tukin TNI, Republika mengungkap rincian lengkap nominal tunjangan baru. Pejabat dengan bintang empat, khususnya Kepala Staf Angkatan, akan menerima tunjangan sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Untuk posisi bintang tiga, baik Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan, mereka berhak mendapatkan tunjangan Rp 44,87 juta per bulan. Nominal ini juga mencerminkan kenaikan yang substansial dari tunjangan lama yang hanya sebesar Rp 34,9 juta untuk posisi-posisi tersebut.

“Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya di sektor pertahanan,” ujar sumber resmi terkait kebijakan ini.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan Prabowo Naikkan Tukin TNI Kepala Staf ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas personel militer. Dengan nominal tunjangan yang lebih kompetitif, diharapkan dapat menarik talenta-talenta terbaik untuk bergabung dan berkarier di lingkungan TNI. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh pemerintahan saat ini.

Para analis kebijakan publik menilai bahwa peningkatan tunjangan kinerja ini merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas dan profesionalisme aparatur militer. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan personel TNI dapat lebih fokus pada tugas-tugas pokok dan fungsi mereka dalam menjaga kedaulatan negara.

Join the discussion