Skip to content
News

Lima Bupati di Jateng Terjerat OTT Pernah Dilaporkan Soal Maladministrasi

Thomas Martinez - kabarteras.com 2 mins read

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima bupati di Jawa Tengah menarik perhatian publik karena memiliki

Lima Bupati di Jateng Terjerat OTT Pernah Dilaporkan Soal Maladministrasi

Riwayat Maladministrasi Lima Bupati di Jateng yang Terjerat OTT KPK

Kabarteras.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima bupati di Jawa Tengah menarik perhatian publik karena memiliki dasar laporan yang kuat. Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengonfirmasi bahwa seluruh lima kepala daerah tersebut pernah menjadi subjek laporan maladministrasi pelayanan publik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada kebetulan dalam penangkapan para bupati tersebut, melainkan hasil dari proses pengaduan masyarakat yang telah ditangani secara sistematis.

Menurut informasi yang disampaikan Siti Farida saat diwawancara pada Rabu (29/7/2026), kelima bupati yang terjaring OTT memang memiliki riwayat laporan di lembaga Ombudsman. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif dan dapat menjadi indikator awal potensi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semua lima kepala daerah yang terkena, maaf, OTT, itu semuanya adalah kepala daerah yang juga ada laporan-laporan di Ombudsman,” ungkap Siti.

Identitas Lima Bupati dan Detail Kasus Maladministrasi

Kelima bupati yang dimaksud meliputi Pati, Pekalongan, Cilacap, Sukoharjo, serta Pemalang yang merupakan yang terbaru terjaring OTT KPK. Siti Farida menegaskan bahwa setiap kasus telah terbukti mengandung unsur maladministrasi. Kasus yang menimpa Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, menjadi salah satu contoh konkret. Ombudsman Jateng telah mengirimkan surat peringatan kepada Anom pada tahun ini terkait praktik-praktik maladministrasi yang terjadi di bawah pemerintahannya.

Peringatan tersebut berkaitan erat dengan keputusan Anom Widyantoro mengangkat istrinya, Noor Faizah Maenofie, sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Siti Farida menjelaskan bahwa konflik kepentingan termasuk dalam kategori maladministrasi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik.

“Secara khusus kami pernah menyampaikan potensi konflik kepentingan terkait pengangkatan dewan pengawas RSUD yang itu padahal adalah istri Bupati. Kami secara tegas mengatakan ini ada potensi konflik kepentingan,” ucap Siti.

Lebih jauh, Siti menekankan hubungan kausal antara maladministrasi dan korupsi. Ia menjelaskan bahwa maladministrasi merupakan akar atau hulu dari praktik korupsi yang lebih besar. Penjelasan ini memberikan konteks mengapa laporan maladministrasi menjadi penting dalam pencegahan korupsi di tingkat daerah.

“Maladministrasi adalah hulunya dari korupsi,” ujarnya.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa OTT KPK terhadap para bupati di Jateng memiliki dasar laporan yang kuat dari masyarakat melalui mekanisme Ombudsman. Proses pengaduan yang dilakukan masyarakat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam. Hal ini memberikan harapan bahwa sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin efektif.

Dengan adanya konfirmasi dari Ombudsman bahwa kelima bupati tersebut memiliki riwayat laporan maladministrasi, publik dapat memahami bahwa OTT KPK bukan sekadar operasi acak. Sebaliknya, operasi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pengumpulan bukti, verifikasi laporan, dan koordinasi antar lembaga pengawasan. Keberhasilan OTT ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Join the discussion