Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa SMA Cegah Pernikahan Dini Demi Generasi Berkualitas
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan
Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa SMA Cegah Pernikahan Dini
Kabarteras.com – Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Informasi ini disampaikan oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan edukatif di SMA Negeri 3 Mamuju. Acara tersebut mengangkat tema “Pencegahan Pernikahan Dini” guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan usia perkawinan serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R. hadir sebagai narasumber utama dalam acara yang berlangsung pada hari Kamis. Keduanya menguraikan berbagai dampak negatif dari pernikahan dini secara mendalam. Risiko yang diidentifikasi meliputi gangguan kesehatan reproduksi, tingginya angka putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, hingga dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru.
Visi Generasi Sadar Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan pandangannya melalui penyuluhan hukum keliling bertajuk “Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah”. Ia menilai pendidikan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap para siswa siswi tidak hanya memahami aturan mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar akan menjadwalkan kunjungan lanjutan dalam tiga bulan ke depan untuk mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang telah diberikan. Selain itu, pihaknya berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kemenkum Sulbar.
“Melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan, kami berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman dan berkeadilan,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Materi yang disampaikan dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan hukum positif serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa acara ini memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi siswa-siswi, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.
Dengan adanya program edukasi seperti ini, diharapkan generasi muda di Sulawesi Barat dapat lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat. Hal ini sejalan dengan visi Kemenkum Sulbar untuk menciptakan generasi berkualitas yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
