Skip to content
News

Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat Berat Perusahaan Sawit Perusak Lingkungan

Emily Anderson - kabarteras.com 2 mins read

Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat berat yang menjadi alat utama dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi

Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat Berat Perusahaan Sawit Perusak Lingkungan

Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat Berat dalam Kasus Kerusakan Lingkungan

Kabarteras.com – Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat berat yang menjadi alat utama dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, resmi mengumumkan bahwa kedua unit mesin berat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Penyitaan ini mencakup satu unit ekskavator dan satu unit buldoser yang merupakan aset milik PT PPI serta DS. Pengambilan alat-alat berat ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi kuat keterlibatan perusahaan dalam perusakan lingkungan.

Penyitaan alat berat tersebut sebagai barang bukti merupakan tindak lanjut dugaan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar Yudhi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis.

Kaitan dengan Banjir Bandang November 2025

Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat berat ini berkaitan langsung dengan bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kedua mesin berat tersebut diduga keras digunakan untuk membuka lahan seluas 25 hektare di kawasan Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak. Kawasan berbukit ini mengalami perubahan fungsi secara paksa dari perkebunan karet menjadi lahan kelapa sawit tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konservasi lingkungan.

Proses konversi lahan tersebut tidak menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang seharusnya diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan fungsi lahan ini terjadi tanpa izin yang lengkap dan mengabaikan analisis dampak lingkungan yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha perkebunan.

Kegagalan Infrastruktur Pengendali Lingkungan

Hasil temuan kejaksaan menunjukkan bahwa perusahaan lalai dalam membangun sarana pengendali lingkungan yang memadai. Infrastruktur vital seperti penahan air, kolam penampungan sedimen, serta sarana pengendali limpasan permukaan tidak dibangun sesuai ketentuan. Kondisi ini menyebabkan kerusakan struktur tanah dan mematikan fungsi penyerapan air alami di kawasan tersebut.

Ini merusak struktur tanah, mematikan fungsi penyerapan air alami, dan terbukti memperparah dampak dahsyat bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025,” tegas Yudhi.

Landasan Hukum dan Prosedur Tindak Lanjut

Karena perbuatannya, perusahaan menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Yudhi menegaskan bahwa penyitaan ini mencerminkan keseriusan Kejari Aceh Tamiang dalam menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan.

Saat ini, tim penyidik sedang menelusuri seluruh aspek perizinan dan proses pelaksanaan hingga ke tanggung jawab manajemen perusahaan. Apabila bukti sudah mencukupi, proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan. Upaya pemulihan lingkungan ini akan menjadi bagian penting dari sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan.

Kami tidak akan berkompromi dengan pihak yang merusak alam dan membahayakan keselamatan nyawa serta harta benda masyarakat,” pungkas Yudhi Syufriadi.

Join the discussion