Kemenhaj Ancam Tutup Travel Penelantar Jamaah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan rencana tindakan keras terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terbukti lalai dalam melayani
Kemenhaj Ancam Tutup Travel Penelantar Jamaah: Langkah Tegas untuk Perlindungan Ibadah
Kabarteras.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan rencana tindakan keras terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terbukti lalai dalam melayani jamaah. Keputusan ini diambil setelah adanya peningkatan laporan dari masyarakat mengenai travel yang membiarkan jamaah di Tanah Suci tanpa pertanggungjawaban yang layak. Langkah tegas ini mencakup pencabutan izin operasional serta penuntutan secara pidana bagi pelaku penipuan yang merugikan calon jamaah.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait travel yang menelantarkan jamaah mereka. Beberapa modus penipuan yang sering terjadi antara lain kegagalan dalam menyediakan tiket pulang, penyampaian informasi yang tidak akurat, serta penundaan keberangkatan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah.
Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Dahnil dalam siaran pers yang dirilis pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026. Saat menghadiri acara Pengajian Akbar Jamaah Haji Indonesia yang diselenggarakan di Medan, ia menegaskan telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh PPIU. Pengawasan ini akan mencakup audit rutin dan inspeksi mendadak terhadap kinerja travel.
Sanksi Administratif dan Pidana untuk Pelanggaran
Dahnil menjelaskan bahwa travel yang terbukti menelantarkan jamaah akan langsung dikenai sanksi berat, bahkan jika pelanggaran tersebut baru terjadi satu kali. Sanksi administratif ini akan disertai dengan proses hukum pidana untuk kasus-kasus penipuan yang melibatkan travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak ketiga lainnya. Pelanggaran berat dapat mengakibatkan pencabutan izin secara permanen.
Penindakan ini juga mencakup oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penjualan layanan badal dan dam palsu, yang telah merugikan jamaah hingga mencapai miliaran rupiah. Menurut Dahnil, langkah hukum ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan membersihkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi membiarkan praktik-praktik penipuan tersebut berlangsung.
Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama.
Dahnil menambahkan bahwa langkah-langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah berlangsung aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup jaminan kualitas layanan, transparansi informasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh jamaah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih travel umrah. Calon jamaah diminta memastikan bahwa penyelenggara yang dipilih telah memiliki izin resmi, menawarkan kepastian keberangkatan, serta memberikan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari praktik penipuan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
