Skip to content
News

Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan Posko Pengaduan untuk Cegah TPPO

Jennifer Brown - kabarteras.com 4 mins read

Jakarta – Upaya pencegahan perdagangan orang perlu diperkuat melalui pembentukan posko pengaduan khusus. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia

Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan Posko Pengaduan untuk Cegah TPPO

Usulan Posko Pengaduan TPPO Dikemukakan dalam Diskusi Publik di Jakarta

Kabarteras.com – Jakarta – Upaya pencegahan perdagangan orang perlu diperkuat melalui pembentukan posko pengaduan khusus. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang merupakan anggota DPR RI serta Ketua Umum Perhimpunan Insan Cita (PELITA 16). Langkah tersebut bertujuan memberikan pendampingan lebih baik kepada masyarakat yang menjadi korban sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan.

Kolaborasi Multisektor Diperlukan

Menurut Doli, masalah perdagangan orang merupakan isu krusial yang menuntut sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara utama dalam Diskusi Publik bertajuk “Cegah Perdagangan Orang: Korban Mulai Berjatuhan”. Acara yang diselenggarakan PELITA 16 ini sekaligus memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia dan HUT ke-5 organisasi tersebut. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman. Di antaranya adalah Aris Heru Utomo yang pernah menjabat sebagai Konsulat Jenderal RI untuk Malaysia periode 2023–2025. Selain itu, hadir pula Nawala M. Yamin El Rust sebagai Founder DNS, Ramdansyah Bakir dari Advokat Barisan Rakyat Utara, serta Radian Azhar yang dikenal sebagai pemerhati sosial kemasyarakatan.

Posko Pengaduan sebagai Pusat Informasi

Doli menjelaskan bahwa tingginya angka kasus TPPO mengindikasikan perlunya peningkatan edukasi dan literasi masyarakat. Banyak orang yang masih tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur nonprosedural tanpa memahami risikonya. Sindikat perdagangan orang umumnya memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi yang pada akhirnya berujung pada eksploitasi.

Keprihatinan Doli juga tercurah terhadap dugaan empat warga Semper Barat, Jakarta Utara, yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang lebih konkret.

“Kita perlu membuat posko untuk membantu masyarakat kalau ada yang mengalami TPPO,” kata Ahmad Doli.

Menurut Doli, Posko Pengaduan dapat berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perdagangan orang. Ia juga mengingatkan para lulusan sekolah dan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar tidak mudah percaya pada tawaran bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Selain itu, Doli menegaskan DPR RI terus mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya agar proses penempatan pekerja migran menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

“Selain rugi ekonomi karena biayanya mahal, juga kerugian sosialnya juga banyak,” ujarnya.

Dampak Ekonomi Perdagangan Orang

Radian Azhar menyoroti besarnya dampak ekonomi akibat perdagangan orang. Ia menjelaskan Indonesia menempati peringkat ketiga negara asal korban TPPO di Asia Tenggara. Di satu sisi, remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp253,3 triliun. Namun di sisi lain, masih banyak pekerja migran nonprosedural yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Radian, TPPO bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan ekonomi nasional. Negara tidak hanya kehilangan potensi devisa, tetapi juga harus menanggung biaya besar untuk pemulangan, rehabilitasi, hingga perlindungan korban. Kondisi tersebut menjadi paradoks karena manfaat ekonomi dari pekerja migran justru berkurang akibat praktik perdagangan orang.

“TPPO tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menggerus ekonomi negara melalui hilangnya devisa dan meningkatnya beban pengeluaran negara,” ujar Radian.

Ia memaparkan, apabila 50 ribu pekerja migran berangkat melalui jalur ilegal dengan asumsi setiap pekerja mampu mengirim remitansi rata-rata Rp20 juta per tahun, maka potensi devisa yang hilang dapat mencapai Rp1 triliun.

Selain itu, biaya pemulangan, rehabilitasi, dan penyediaan shelter bagi ribuan korban diperkirakan membebani APBN hingga Rp57 miliar sampai Rp152 miliar. Angka tersebut belum termasuk biaya operasi penegakan hukum, penyidikan, proses peradilan, dan penanganan korban yang mengalami sakit kronis.

Kerugian tersebut diperparah oleh dampak tidak langsung berupa menurunnya kepercayaan negara tujuan terhadap pekerja migran Indonesia. Selain itu, berkembangnya ekonomi gelap yang menghasilkan keuntungan bagi sindikat perdagangan orang tanpa memberikan kontribusi pajak kepada negara. Hilangnya sumber daya manusia produktif akibat trauma yang dialami korban sehingga tidak dapat kembali bekerja secara optimal juga menjadi masalah serius.

Radian juga menyoroti maraknya modus penawaran pekerjaan bergaji tinggi ke Kamboja yang menyasar anak muda. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin dengan gaji sekitar Rp15 juta per bulan, tetapi setelah tiba di n

Frequently Asked Questions

What is Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan?

Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan matter?

Anggota DPR dan Praktisi Dorong Pembentukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion