Bermotif Sakit Hati, Mahasiswi di Surakarta Jadi Korban ‘Revenge Porn’ Berbasis AI
Bermotif Sakit Hati Mahasiswi di Surakarta menjadi kasus menarik yang baru-baru ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Seorang tersangka telah ditetapkan dalam
Mahasiswi Surakarta Korban Deepfake, Pelaku Ditangkap Bermotif Sakit Hati
Kabarteras.com – Bermotif Sakit Hati Mahasiswi di Surakarta menjadi kasus menarik yang baru-baru ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Seorang tersangka telah ditetapkan dalam perkara pembuatan konten deepfake pornografi yang memanfaatkan wajah seorang mahasiswi universitas negeri di kota Surakarta. Korban, yang dikenal dengan inisial E, menjadi sasaran pelaku yang sebelumnya pernah menjalin hubungan spesial dengannya. Motif kejahatan ini bermula dari perasaan sakit hati yang dialami pelaku terhadap korban.
Proses Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan penyebaran konten deepfake yang menyalahgunakan wajahnya kepada pihak kepolisian pada 28 Januari 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Jateng segera melakukan pendalaman awal terhadap kasus ini untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan korban.
Pada tanggal 31 Juli 2026 terbitlah laporan polisi. Dengan demikian maka dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Setelah itu dalam perjalanan lanjutan, tentu saja ada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Direktorat Siber dan kita sudah memeriksa ada lima orang saksi, termasuk ada saksi ahli yang sudah diperiksa.
Wawancara dengan Yulianto dilakukan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Kamis (6/8/2026). Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng berhasil menetapkan tersangka dan menangkapnya di sebuah tempat kos-kosan di kawasan Gunungpati, Semarang. Tersangka dengan inisial IAM ini merupakan mahasiswa di sebuah kampus Semarang, sementara korban adalah mahasiswi perguruan tinggi di Surakarta.
Pada tanggal 4 Agustus 2026, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada pelaku. Saat ini, tersangka IAM telah berada di Rutan Polda Jawa Tengah. Proses penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Modus Operandi Menggunakan Teknologi AI
Menurut Yulianto, tersangka IAM mengedit wajah korban kemudian memasangkannya dengan tubuh seseorang menggunakan teknologi AI. Identitas tubuh tersebut belum diketahui pasti. Hasil editan tersebut seolah-olah menampilkan korban dalam posisi pornografi. Konten tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku melalui platform X.
Pelaku ini mengedit wajahnya korban, kemudian itu dipasangkan dengan badan seseorang dengan menggunakan AI. Kita tidak tahu itu badan siapa, yang kemudian itu diedit, seolah-olah korban ini menampilkan pornografi. Itu disebar pelaku di platform X.
Yulianto menambahkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan pernah memiliki hubungan spesial. Ketika ditanya mengenai alasan penyebaran konten deepfake pornografi, pelaku menyampaikan bahwa ia merasa sakit hati dengan korban karena pernah ada hubungan spesial di antara keduanya. Perasaan sakit hati inilah yang menjadi motivasi utama pelaku dalam melakukan kejahatan berbasis teknologi ini.
Penjeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus ini, tersangka IAM dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2026. Yulianto menjelaskan bahwa dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan terhadap individu. Dengan semakin berkembangnya teknologi deepfake, masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi ini. Polda Jawa Tengah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi di era digital.
FAQ – Pertanyaan Umum
Apa itu deepfake pornografi? Deepfake pornografi adalah konten pornografi yang dibuat dengan menggunakan teknologi AI untuk mengganti wajah seseorang ke dalam tubuh orang lain, sehingga terlihat seolah-olah orang tersebut berada dalam posisi pornografi.
Berapa lama proses penyidikan kasus ini? Proses penyidikan dimulai setelah korban melaporkan kasus pada 28 Januari 2026, dan tersangka ditangkap pada 4 Agustus 2026 setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku deepfake pornografi? Berdasarkan UU ITE dan UU terkait, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Bagaimana cara melaporkan kasus deepfake? Anda dapat melaporkan kasus deepfake kepada kepolisian terdekat atau melalui platform pelaporan online yang disediakan oleh kepolisian.
