Fikih di Persimpangan Polycrisis: Menguatkan Maqashid untuk Abad 21
Oleh: Ahmad Tholabi Kharlie , Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Fikih di Persimpangan Polycrisis: Menguatkan Maqashid untuk Abad 21 dan Masa Depan Umat
Kabarteras.com – Oleh: Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kini umat manusia tengah melintasi masa-masa penuh gejolak yang belum pernah terjadi sebelumnya. Berbagai konflik bersenjata melanda wilayah-wilayah berbeda di seluruh dunia, suhu global mencapai level tertinggi sepanjang sejarah, dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal mereka karena perang maupun bencana alam. Di sisi lain, kecerdasan buatan mulai mengubah tatanan ekonomi, lapangan kerja, sistem pengetahuan, serta struktur kekuasaan yang ada. Istilah polycrisis digunakan oleh para ahli ilmu sosial untuk menggambarkan kondisi di mana sejumlah krisis saling terkait dan memperburuk dampak masing-masing. Dalam konteks ini, Fikih di Persimpangan Polycrisis menjadi sangat relevan untuk dipelajari.
Ketegangan geopolitik dapat mendorong kenaikan harga komoditas energi dan bahan makanan. Perubahan iklim mendorong perpindahan penduduk secara paksa, yang kemudian menimbulkan gesekan politik maupun ekonomi baru. Ketegangan tersebut kembali menjadi bahan bakar konflik. Kita berada dalam siklus krisis yang saling berhubungan erat. Setiap masalah tidak berdiri sendiri, melainkan saling mempengaruhi satu sama lain dalam pola yang kompleks dan dinamis.
Respons Hukum Islam terhadap Realitas Kontemporer
Kondisi semacam ini menuntut hukum Islam untuk melakukan pembacaan yang mampu menangkap kompleksitas dunia modern. Isu-isu seperti algoritma, emisi karbon, pengungsi lintas batas negara, dan dominasi data digital menciptakan arena baru bagi ijtihad. Oleh karena itu, pengembangan metodologi fikih menjadi semakin krusial agar warisan intelektual Islam tetap mampu memberikan panduan moral dan sosial bagi masyarakat masa kini. Fikih di Persimpangan Polycrisis menawarkan pendekatan yang holistik dan komprehensif.
Perlu dilakukan pembedaan yang cermat antara syariah dan fikih. Syariah merujuk pada petunjuk wahyu yang mengandung nilai-nilai fundamental seperti keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan kebijaksanaan. Fikih, di sisi lain, merupakan produk pemahaman manusia terhadap petunjuk-petunjuk tersebut melalui alat-alat usul fikih, bahasa, konteks, dan penalaran hukum.
Sebagai hasil ijtihad, fikih memiliki dimensi historis dan terus berkembang dalam koridor nas, kaidah usul, serta tradisi keilmuan yang mengikat. Kesadaran ini akan membantu menjaga kesinambungan antara kesetiaan pada wahyu dan dinamika kehidupan sosial. Para ulama telah lama memahami bahwa hukum tidak statis, melainkan responsif terhadap perubahan zaman.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah sejak abad ke-14 telah mengingatkan bahwa fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan.
Ungkapan ini menunjukkan bahwa realitas sosial merupakan bagian penting dari proses istinbath. Perubahan adat dan kondisi lokal telah lama diperhitungkan dalam tradisi fikih, dan pengalaman tersebut memberi pelajaran berharga ketika umat Islam menghadapi digitalisasi, krisis ekologis, dan ekonomi berbasis data pada abad ke-21.
Maqashid sebagai Panduan Moral
Tantangan fikih kontemporer mencakup kemampuan membaca hubungan sebab-akibat dalam masyarakat modern. Di sinilah maqashid al-syari’ah, yakni tujuan-tujuan syariat—yang dirumuskan al-Ghazali, disistematisasi al-Syathibi, lalu dikembangkan Ibn ‘Asyur dan pemikir kontemporer seperti Jasser Auda—menjadi sangat penting. Maqashid membantu memahami arah moral dan sosial dari nas serta memperluas cakrawala ijtihad dalam menghadapi persoalan baru.
Dengan berpegang pada maqashid, Fikih di Persimpangan Polycrisis tidak hanya menjawab masalah permukaan, tetapi juga menyentuh akar permasalahan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap keputusan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan. Keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan manusia menjadi prioritas utama dalam kerangka maqashid.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Fikih di Persimpangan Polycrisis
Apa itu polycrisis? Polycrisis adalah kondisi di mana berbagai krisis terjadi secara bersamaan dan saling memperkuat satu sama lain, menciptakan dampak yang lebih besar daripada jumlah masing-masing krisis secara terpisah.
Bagaimana fikih merespons tantangan modern? Fikih merespons tantangan modern melalui ijtihad yang memperhitungkan konteks zaman, tempat, dan kondisi sosial. Pendekatan ini memastikan hukum Islam tetap relevan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar.
Apa peran maqashid dalam menghadapi polycrisis? Maqashid memberikan kerangka tujuan yang jelas, memastikan bahwa setiap keputusan hukum mengarah pada kemaslahatan manusia, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Apakah fikih bisa berubah seiring waktu? Ya, fikih memiliki dimensi dinamis yang memungkinkan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama klasik maupun kontemporer.
Bagaimana teknologi mempengaruhi fikih? Teknologi menciptakan isu-isu baru seperti etika AI, privasi data, dan keadilan digital yang memerlukan interpretasi fikih yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini, Anda dapat mengunjungi artikel lengkap di Republika.
