Pemerintah Targetkan Air Minum Bersih Langsung dari Pipa pada 2045
Negara Indonesia tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sektor air minum. Pemerintah Targetkan Air Minum Bersih yang siap dikonsumsi langsung dari
Indonesia Dorong Akses Air Minum Bersih Melalui Perpipaan Hingga 2045
Kabarteras.com – Negara Indonesia tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sektor air minum. Pemerintah Targetkan Air Minum Bersih yang siap dikonsumsi langsung dari keran rumah tangga akan menjadi kenyataan bagi seluruh masyarakat perkotaan pada tahun 2045 mendatang. Program ambisius ini merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dasar yang memadai.
Sebagai wujud komitmen tersebut, pemerintah juga sedang mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAMS). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sistem penyediaan air minum nasional yang lebih terintegrasi dan berkualitas tinggi.
Visi dan Target Jangka Panjang Pemerintah
Nazib Faizal, Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menjadi salah satu tokoh kunci dalam mengawal program ini. Ia menyampaikan penjelasan mendalam mengenai visi nasional tersebut dalam diskusi bertema “From Vulnerability to Resilience: Water and Sanitation Regulatory Reform in the Midst of the Climate Crisis”. Acara yang diselenggarakan bersamaan dengan Indo Water 2026 Expo & Forum ini berlangsung di JIExpo Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Target RPJPN 2045, 100 persen rumah tangga perkotaan, air siap minum perpipaan,
Nazib menjelaskan bahwa Indonesia memiliki waktu sekitar sembilan belas tahun untuk merealisasikan target tersebut. Meskipun tantangan infrastruktur dan regulasi masih cukup besar, pemerintah optimis bahwa dengan koordinasi yang baik antar kementerian dan daerah, cita-cita ini dapat tercapai secara bertahap.
Regulasi dan Target Antara Pembangunan
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah telah menetapkan sasaran-sasaran yang lebih spesifik dan terukur. Akses terhadap air minum melalui jaringan pipa ditargetkan mencapai empat puluh dua persen pada akhir periode RPJMN. Sementara itu, proporsi masyarakat yang mendapatkan air minum aman dipatok sebesar empat puluh tiga persen.
Untuk mendukung pencapaian target-target tersebut, diperlukan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif. RUU PAMS diharapkan dapat menjadi instrumen hukum utama yang mengatur secara menyeluruh mengenai penyediaan, distribusi, dan pengawasan kualitas air minum di seluruh Indonesia.
Nazib menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai air minum dan sanitasi. Kondisi ini berbeda dengan banyak negara maju yang sudah memiliki regulasi tersendiri. Sebagai contoh, Korea Selatan memiliki Water Supply and Water Works Installation Act, Jepang dengan Water Supply Act, serta Belanda yang menerapkan Drinking Water Act.
Nah di Indonesia, undang-undang jalan sudah ada, undang-undang kereta api sudah ada. Yang belum ada itu cuma satu, undang-undang air minum dan sanitasi,
Tantangan Kualitas dan Konsistensi Layanan
Perluasan regulasi juga berkaitan erat dengan isu kualitas layanan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Dalam diskusi yang berlangsung di Badan Legislasi DPR RI, terdapat masukan kritis mengenai kondisi perusahaan daerah penyedia air minum di berbagai wilayah Indonesia.
Secara nomenklatur, lembaga-lembaga ini memang bernama perusahaan air minum, namun kenyataannya air yang mereka salurkan belum tentu layak diminum langsung oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nama dan fungsi sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan daerah kita bernama perusahaan air minum, tetapi airnya tidak bisa diminum,
Kritik ini menggarisbawahi pentingnya penyempurnaan sistem dan regulasi agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan fungsi utamanya. Penyediaan air bersih yang siap dikonsumsi merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakan dan regulasi yang efektif.
Frequently Asked Questions
Apa itu RUU PAMS?
RUU PAMS adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang sedang disusun oleh pemerintah Indonesia. Undang-undang ini bertujuan menjadi landasan hukum utama dalam memperkuat penyediaan layanan dasar air dan sanitasi di seluruh Indonesia.
Berapa target cakupan air minum perpipaan pada 2045?
Target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045 adalah 100 persen rumah tangga perkotaan mendapatkan air siap minum melalui perpipaan. Ini merupakan visi jangka panjang pemerintah untuk memastikan akses air bersih yang merata.
Apa perbedaan target RPJMN dengan RPJPN?
RPJMN menetapkan target jangka menengah dengan akses air minum perpipaan mencapai 42 persen dan air minum aman sebesar 43 persen. Sementara RPJPN menargetkan cakupan penuh 100 persen pada tahun 2045.
Mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus air minum?
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai air minum dan sanitasi, berbeda dengan negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Belanda yang sudah memiliki regulasi tersendiri untuk sektor ini.
